Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu, Warga Ongka Malino Parimo Diciduk Polisi

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T10:27:32Z

FAJARTIMURNEWS.COM
  Palu Sulteng. Dua orang warga Desa Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yakni BA (37) seorang petani, dan RD (24) tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, diciduk tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng saat melintas di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Jalan Trans Sulawesi, pada Minggu (16/7/26) sekitar pukul 20.40 wita, karena ditemukan memiliki narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Ongka Malino dan sekitarnya.

  Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin, dalam keterangannya pada Selasa (18/8/26) menjelaskan, upaya pengungkapan kasus serta penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap kali mengedarkan sabu di wilayah pantai timur Kabupaten Parimo. Saat ini, kedua pelaku yang mengendarai mobil sedang berada di Kota Palu untuk menjemput sabu selanjutnya akan dibawah dan diedarkan di wilayah pantai timur Kabupaten Parimo.

  Merespon informasi tersebut, kata Kabid Humas, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

  Selanjutnya, ketika pelaku hendak kembali ketempat asalnya di pantai timur Parimo, tim Opsnal yang sudah berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, langsung mencegat kendaraan roda empat yang digunakan pelaku di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu pada Minggu 16/8/26 sekitar pukul 20.40 wita. Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan.

  Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil yang dikendarai pelaku  ditemukan tiga paket serbuk putih bening diduga sabu terdiri dari 2 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil total seberat 103,17 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip kemudian dibungkus dengan plastik tisu Jolly.

 Atas penemuan tersebut, kata Kabid Humas, kedua pelaku bersama barang bukti di boyong ke Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat  2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 Dihimbau seluruh warga agar menjauhi narkoba serta membantu pihak kepolisian untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi peredaran narkoba dilingkungan masing-masing.- Ditha
×
Berita Terbaru Update