Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Maros Sulsel, Limpahkan Dua Berkas Perkara Pengedar Narkoba Ratusan Gram Sabu ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T05:37:27Z

FAJARTIMURNEWS.COM
– Satuan Reserse Narkoba Polres Maros melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat ratusan gram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros pada (06/08/2026). Kini penyidik Polres Maros akan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan negeri Maros.

Pelimpahan tahap I tersebut di laksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polres Maros beberapa waktu lalu.



Kasat Reserse Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H, menjelaskan bahwa : kedua tersangka di duga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram. 

Nanti setelah seluruh proses penyidikan di nyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik bakal menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, menegaskan bahwa :  pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga tuntas.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Pelimpahan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap kasus yang berhasil di ungkap akan diproses secara profesional hingga ke tahap persidangan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Asri Arif, Rabu, (12/08/2026).

Sebelumnya kedua tersangka DSY (28) dan AA(20) di tangkap Satuan reserse narkoba polres maros pada bulan mei tahun 2026, keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tenrigangkae dengan barang bukti 8 saset ukuran besar narkoba jenis shabu serta puluhan paket narkotika siap edar pada saat penggeledahan. 

Polres Maros menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya di lakukan melalui upaya represif, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, guna mencegah penyalahgunaan narkotika.

Dengan di limpahkannya perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum, proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh JPU, setelah di nyatakan lengkap baru di lakukan tahap II peyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update