Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Tanralili, Warga Harap Ada Pemeriksaan

Sabtu, 25 Juli 2026 | Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T14:17:15Z

FAJARTIMURNEWS.COM 
MAROS – Warga Dusun Patadang, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, mengeluhkan dugaan dampak aktivitas pertambangan yang disebut-sebut dikelola oleh H. Tawang.

Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga memengaruhi kondisi lingkungan serta akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.




Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga telah mengubah kontur lahan hingga menyisakan kubangan-kubangan besar di sejumlah titik. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, sejumlah warga juga menyampaikan klaim bahwa terdapat lahan yang sebelumnya telah dikapling oleh pemilik awal, namun kemudian kembali diambil dan materialnya dijual karena adanya persoalan pembayaran. Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.



Keluhan lain yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan akses jalan yang sebelumnya dapat dilalui kendaraan roda empat. Jalan tersebut diketahui menjadi penghubung permukiman warga menuju jalan poros Maros sekaligus akses ke lokasi tempat pembuangan sampah.

Akibat jalan tersebut tidak lagi dapat digunakan, warga mengaku harus menempuh jalur yang lebih jauh untuk menuju area persawahan maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, H. Tawang disebut pernah menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dusun Patadang, Jufri, mengenai rencana pelaksanaan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Namun, status perizinan maupun ruang lingkup izin kegiatan itu masih perlu dipastikan kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Maros bersama instansi terkait segera melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, menilai dugaan dampak lingkungan, serta mencari solusi atas persoalan akses jalan yang dikeluhkan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Adamin Daud
×
Berita Terbaru Update