FAJARTIMURNEWS.COM Morowali Utara (Morut) Sulteng. Akhir-akhir ini, Satuan Resnarkoba Polres Morut semakin bringas dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Buktinya, hanya dalam waktu sepekan, berhasil mengungkap dan meringkus tujuh orang pelaku narkoba dengan menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 145 paket seberat 33.66 gram.
Seksi Humas Polres Morut menjelaskan, pada Selasa (8/9/26) sekitar pukul 17.30 wita, tim opsnal Satresnarkoba Polres Morut meringkus M. alias I (44) seorang warga Kota Palu di Dusun Mata Desa Korowou Kecamatan Lembo Morut.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 130 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 timbangan digital dan 1 unit hand phone yang digunakan dalam beryransaksi. " Semua barang bukti dan hasil temuan tersebut disita guna pemeriksaan selanjutnya," kata Kasatresnarkoba Polres Morut AKP Ahmad Sadat.
Menurut Ahmad Sadat, sebelum penangkapan terhadap M alias I, dalam waktu sepekan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Morut, terlebih dahulu berhasil menangkap enam orang pelaku lainnya, dalam waktu dan tempat berbeda di kecamatan Mamosalato Morut, dengan menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 15 paket. Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut masing-masing Y alias O (46), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), DH alias D (37), dan seorang wanita JS alias J (41).
"Pengungkapan serta keberhasilan dalam meringkus para pelaku berawal dari informasi dan pengembangan atas aduan warga masyarakat yang direspon secara cepat melalui penyelidikan yang akurat, "katanya.
Kapolres Morut AKBP Junaidy Anthonius Weken, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap serta menangkap para pelaku menjadi bukti betapa Polri khususnya jajaran Polres Morut sangat serius dan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Morut.
Ia berharap warga masyarakat dapat ikut berperan dengan memberi informasi jika mengetahui adanya transaksi narkoba dilingkungan masing-masing. "Tiada tempat bagi pengedar narkoba di kabupaten Morut. Karenanya, diharapkan seluruh warga dapat ikut berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnyan," harap Kapolres.
Kini para pelaku bersama barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Polres Morut, diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika, jo UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHAP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling laman 20 tahun.
(basri/ditha)

