
FAJARTIMURNEWS.com Morowal Utara (Morut) Sulteng."MAH" (27), warga Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Morowali Utara, pada hari Rabu (10/6/26), karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dilingkungannya. "MAH" tercatat sebagai seorang residivis dalam kasus yang sama, yang pernah mendekam dan menjalani hukuman penjara pada tahun 2022 silam.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana, serta KBO Satreskrim, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (12/6/26) menjelaskan, keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Morowali Utara dalam meringkus MAH, berawal dari informasi warga masyarakat yang langsung direspon cepat melalui penyelidikan dan pengintaian lapangan.
Setelah pelaku teridentifikasi, dilakukan upaya penangkapan pada Rabu (10/6/26) sekitar pukul 00.30 wita dirumah kediamannya di Desa Ganda-Ganda. "Pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan, "katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan enam paket serbuk putih diduga sabu seberat 74,95 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip bening putih. "Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan pemeriksaan lanjut, "jelas Ahmad Sadat.
Kini MAH yang sudah jadi tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Morowali Utara guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta denda minimal Rp. 1 miliar (ditambah 1/3 sesuai ketentuan) dan maksimal Rp.10 miliar.
Sementara itu, Kasihumas AKP I Wayan Sedana, menyatakan, penangkapan para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Morowali Utara merupakan bukti komitmen Polres Morowali Utara untuk memberantas peredaran barang haram ini guna melindungi masa depan generasi muda.
Ia berharap warga masyarakat dapat berpartisipasi aktip dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah ini dengan cara segera melaporkan dan memberi informasi kepada aparat kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya. "Laporkan segera agar kami dapat melakukan tindakan pemberantasan secara cepat guna mewujudkan Morowali Utara bebas dari narkoba, "himbaunya.-(basri/ditha)

