Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Dugaan Peredaran Sabu Di Mandai, Puluhan Paket Siap Edar Di sita

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T09:56:53Z


FAJARTIMURNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IJ alias A (27).



Penangkapan di lakukan pada Minggu dini hari, (03/05/2026). di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Maros dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang di nilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandai dan sekitarnya.

“Setelah di lakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Iptu Asri Arif, S.H, Sabtu, (23/05/2026).


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu yang telah di kemas menggunakan lakban merah dan putih dan di sembunyikan oleh pelaku.

 Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat timbang digital, saset plastik kosong baru maupun bekas pakai, potongan lakban, alat sendok sabu, satu unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang di duga di gunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Maros melalui sistem tempel dengan memanfaatkan media sosial.

“Pelaku mengaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel dan menggunakan akun media sosial untuk berkomunikasi dalam proses peredaran narkotika tersebut,” lanjut mantan Kapolsek Bandara SHIAM ini.

Petugas yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif bersama Kanit 1 Ipda Erwin Tamsanumajar kemudian melakukan pengembangan setelah pelaku mengaku masih terdapat beberapa paket sabu lainnya yang telah di tempel di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Mandai.

“Hasil pengembangan, anggota kembali menemukan empat paket sabu di beberapa lokasi berbeda. Sehingga total barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat sekitar 6,10 gram,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Satresnarkoba Polres Maros guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ​dengan ancaman hukuman di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar.



Safar

×
Berita Terbaru Update