
FAJARTIMURNEWS.com Poso Sulteng. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Polres Poso menggelar pertemuan dengan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di aula "Andi Sappa" Mapolres Poso pada Jumat (22/5/26). Tujuannya, untuk menyamakan persepsi antara Polri dan PPNS guna memperkuat penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, sesuai ketentuan dan perundang-undangan terbaru.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Poso Kompol Suriadi tersebut bertajuk "Pemberian Materi Polri selaku Korwas PPNS Dalam Rangka Penegakan Hukum", diikuti unsur penegak hukum dari sejumlah instansi di kabupaten Poso terdiri dari Balai Karantina, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Bandara "Kasiguncu", dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP).
Acara ini dihadiri Kasi Datun Kejari Posi Reza Torio Kamba, Kasatbinmas Polres Poso AKP Andi Cakra, Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Kardiawan, mewakili Kasat Reskrim Ipda Ekosatia Tangkuman, Kanit Tipiter Aipda Frangky Mampu, dan Sekretaris Satpol PP Faisal Mohi.
Menurut Wakapolres Poso, acara pertemuan dan sosialisasi KUHAP yang baru ini sangat penting guna menyamakan persepsi antara Polri dan PPNS setelah berlakunya Undang - Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. "melalui sosialisasi ini kita samakan langkah terkait dengan mekanisme penyidikan, pelaporan hingga supervisi yang dijalankan Korwas PPNS, agar setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "kata Wakapolres.
Disebutkan, dalam proses penanganan perkara, faktor koordinasi yang kuat antara Polri sebagai penyidik utama dan PPNS menjadi sangat penting dalam meningkatkan efektivitas. "Sinergi antar lembaga, selain mempercepat proses penegakan hukum, juga untuk meningkatkan profesionalisme penyidikan guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, "jelasnya.
Hadir sebagai nara sumber dalam acara sosialisasi tersebut, Kasi Datun Kejari Poso Reza Torio Kamba, memaparkan peran dan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sistem peradilan pidana.
Sedangkan Ipda Ekosatia Tanggungan menjelaskan tentang teknis implementasi KUHAP yang baru, khusus terhadap pentingnya perolehan alat bukti yang sah dan tidak cacat hukum (unlawful legal evidence) dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dijelaskan pula tentang mekanisme koordinasi, pengawasan serta pembinaan teknis yang dilakukan penyidik polri terhadap PPNS guna memastikan kualitas berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.- (DITHA/BASRI)

