Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Persuteraan Wajo, JPU Bacakan Tanggapan Eksepsi

Rabu, 22 April 2026 | 11:12 WIB Last Updated 2026-04-22T04:16:53Z


FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.


Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing yakni Muh Kurnia Syam, Muh Tahir Tajang, dan Muh Darwis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Muh Yusril Natsir, S.H.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran bantuan hibah pengembangan persuteraan yang diperuntukkan bagi peningkatan sektor persuteraan di Kabupaten Wajo.



Sul/tim

×
Berita Terbaru Update