
FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing yakni Muh Kurnia Syam, Muh Tahir Tajang, dan Muh Darwis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Muh Yusril Natsir, S.H.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran bantuan hibah pengembangan persuteraan yang diperuntukkan bagi peningkatan sektor persuteraan di Kabupaten Wajo.
Sul/tim

