Notification

×

Iklan

Iklan

Praperadilan Wisnu Eka Ditolak Hakim

Kamis, 16 April 2026 | 10:55 WIB Last Updated 2026-04-16T03:59:01Z


FAJARTIMURNEWS.COM
Palu Sulteng. Permohonan Praperadilan yang diajukan Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara ditolak hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Parigi, yang digelar pada Senin (13/4/26).

  Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Indrayani, didampingi Panitera Pengganti Artur Pakpahan, Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya Risnandar Kobandaha, menyatakan keberatan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dalam dugaan tindak pidana  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.

  Dalam pertimbangannya, Hakim Indrayani menjelaskan, berdasarkan KUHAP, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat  perintah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2). Namun setelah penangkapan, penyidik wajib memberikan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3). 

Terkait jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat perintah penangkapan pada 23 Januari 2926, Hakim menilai masih dapat dibenarkan, merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan bahwa kata "segera" harus dimaknai tanpa tanpa penundaan yang tidak beralasan dan masih dalam waktu yang wajar, termasuk mempertimbangkan kondisi objektif seperti faktor geografis di lapangan.
  
Menurut Hakim, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam perkara ini terdapat empat alat bukti yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik serta barang bukti. Selain itu, dalam pemeriksaan praperadilan, yang diuji hanya aspek formil, yaitu terkait kewenangan penyidik dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. "Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,  menegaskan bahwa praperadilan tidak masuk ke pokok perkara, "tandasnya.

  Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol. Andrie Satiagraha, yang hadir dalan sidang praperadilan ini menyatakan menghormati dan memberi apresiasi putusan Hakim yang memberi kepastian hukum. "Kami menghormati putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan yang menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulteng sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "katanya.- (DITHA/BASRI)
×
Berita Terbaru Update