Notification

×

Iklan

Iklan

Serang Warga Pakai Busur, Polres Maros Tangkap Komplotan Geng Motor

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T02:20:11Z


FAJARTIMURNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili berhasil meringkus komplotan geng motor yang meresahkan masyarakat. 

Kelompok remaja ini nekat menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam jenis busur panah di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

​Penangkapan ini di konfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad. Ia menyebutkan bahwa para pelaku di amankan di lokasi pada saat di lakukan pengejaran terhadap komplotan para pelaku dan rumah para pelaku.


​"Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada awak media, Senin, (25/05/2026).

​Aksi brutal komplotan ini bermula ketika para pelaku konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, mereka melakukan penyerangan ke sekelompok warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan.

"Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga," ungkapnya.

"Dua orang warga di laporkan mengalami luka tancap di bagian punggung dan tangan, mereka langsung di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

​Setelah melepaskan busur, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri. 

​Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang di gunakan para pelaku saat melancarkan aksinya di antaranya busur panah dan parang.

​Sebagian besar pelaku di ketahui masih berstatus di bawah umur, namun polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dengan pendampingan pihak terkait.

​"Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kasi Humas.

​Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan untuk mengejar anggota geng motor lain yang di duga kuat ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Polisi juga menghimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.


Safar

×
Berita Terbaru Update