Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Morowali Utara Amankan Tabung Gas LPG Ilegal Asal Sulsel

Kamis, 16 April 2026 | 11:01 WIB Last Updated 2026-04-16T04:01:53Z

FAJARTIMURNEWS.COM
Morowali Utara ( Morut ) Sulteng. Polres Morowali Utara  amankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram tak berizin asal Masamba Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat saat melintas di jalan Trans Sulawesi di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (14/4/26) sekitar pukul 06.00 wita.

   Menurut KBO Satreskrim Polres Morowali Utara Iptu Theodorus Risupal, mewakili Kapolres, saat mobil jenis Daihatsu Grand Max melintas di wilayah Betelema, tim Satreskrim Polres Morowali Utara dipimpin Kanit Idik II Tipidter Ipda Suryanto, melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak memiliki dokumen, baik izin pengangkutan maupun izin niaga tabung gas. "Karena tidak memiliki surat dan dokumen resmi, maka kendaraan bermuatan tabung gas LPG bersama sopir inisial NL alias N (35) kami amankan, "kata Theo.

  Berdasarkan pengakuan NL, gas LPG 3 kilogram sebanyak 300 tabung tersebut diambil dari W anak YP warga Desa Tomata Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, yang berada di Masamba Kabupaten Luwu Utara.

  Di Masamba kata NL, W membeli dan mengumpulkan tagung gas LPG 3 kg dengan harga Rp. 30 ribu/tabung. Selanjutnya tabung gas tersebut dijual kembali kepada YP dan A warga Desa Pendolo Kabupaten Poso seharga Rp. 40 ribu pertabung.

 Oleh YP dan A minta kepada NL untuk menjemput tabung gas tersebut di Masamba untuk dibawa ke Beteleme.

"Saya hanya diminta untuk mengambil di Masamba kemudian membawanya ke Beteleme tanpa izin angkut dari yang berwenang, "kata NL. 

 Kepada petugas, NL mengaku kegiatan ilegal tersebut sudah dilakoni sejak bulan Januari 2026, yangbdijual secara eceran di kios-kios  langganan di kecamatan Mori Atas dan Mori Utara. Sedangkan tabung gas 3 kilogran yang sedang ditahan Satreskrim Polres Morowali Utara tersebut rencananya akan dijual di pasar Baru Beteleme." ketiganya,  baik W maupun YP dan A tidak miliki izin pangkalan gas LPG sehingga tabung gas yang dibeli dari Masamba hanya dijual ecer kepada pelanggan, "ujar NL.

 Kini NL bersama barang bukti sedang diamankan di Mapolres Morowali Utara guna menjalani pemeriksaan lanjut, akan disangkakan dan dijerat dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar. "sehubungan dengan perkara ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Disprindag dan Bagian Ekonomi Kabupaten Morowali Utara serta pihak Pertamina/BPH Migas, terkait regulasi niaga dan distribusi gas 3 kilogram bersubsidi, "jelasnya.- (BASRI/DITHA)


×
Berita Terbaru Update