Notification

×

Iklan

Iklan

Wanita Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:32 WIB Last Updated 2026-03-05T05:32:54Z

FAJARTIMURNEWS.com
Palu Sulteng. "NBB" (59) warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada Rabu (4/3/26) di rumah kediamannya  Jalan Selar Kelurahan Lere, karena terbukti   miliki sabu siap edar.

Menurut Kasatnarkoba Polresta Palu Kompol Usman,  mewakili Kapolresta Palu Kombespol Hari Rosena, keberhasilan dalam meringkus pelaku, berawal dari informasi warga yang menyebutkan NBB sering melakukan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal terjun ke lapangan melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga keberadaan pelaku teridentifikasi. Akhirnya, pada Rabu (4/3/26) sekitar pukul 17.00 wita, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. "Info dari warga kita tindak lanjuti melalui penyelidikan yang cermat dan akhirnya berhasil meringkus di tempat kediamannya, " jelas Usman.



 Saat tim melakukan penggeledahan  rumah dan badan, ditemukan serbuk putih diduga sabu sebanyak 2.852 gram yang dikemas dalam 9 kantong plastik klip bening. Sabu tersebut disita bersama barang bukti lainnya berupa 1 lembar kantong plastik klip kosong, 3 lembar tisu muka serta sebuah tas selempang biru. "Bersama barang bukti yang disita, NBB akhirnya diboyong ke Kapolresta Palu guna pemeriksaan lanjut.

  Saat diinterogasi, ia mengaku mendapat sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Lere untuk dikonsumsi sendiri, selebihnya akan dijual dan diedarkan kembali di Kota Palu.

 Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palu menghimbau warga untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan gunaan narkoba karena jajaran Polresta Palu menegaskan tak akan memberi ruang gerak dan pasti akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. "demi menjaga masa depan generasi muda,  Polresta Palu tidak akan memberi ruang gerak bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Polresta Palu berkomitmen akan memberi tindakan tegas, "tandas Usman.

 Kini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut, akan dijerat dengan pasal 114 ayar (1) UU No. 35/2009, dan pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI, tentang KUHP Nasional.- (Ditha/Basri)
×
Berita Terbaru Update