Notification

×

Iklan

Iklan

Saber Pangan : Harga Jual "Minyak Kita" di Pasar Tradisional Palu Diatas HET

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:11 WIB Last Updated 2026-02-10T04:11:14Z

FAJARTIMURNEWS.com 
Palu Sulteng. Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI  menemukan harga jual minyak goreng merk "Minyak Kita" di pasar tradisional di Kota Palu melebihi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp.15.700.

  Hal ini ditemukan saat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dipimpin Direktur Ketersediaan Pangan Indra Wijayanto, saat melakukan pemantauan di pasar Inpres "Manonda" Palu Barat, pada Senin (9/2/26).


 Pemantauan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Sulteng yang sebelumnya di gelar di Polda Sulteng, diikuti sejumlah instansi terkait serta seluruh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres jajaran Polda Sulteng. "Harga beras dan sebagian besar bahan pangan relatif masih stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP) namun harga minyak goreng merk "Minyak Kita" ditemukan dijual diatas HET, melebihi Rp.15.700,"kata Indra.
 Menurut pedagang kata Indra, mereka membeli minyak goreng dari pemasok berkisar Rp.190.000 hingga Rp.195.000 per karton. Ini berarti sejak awal sudah dibeli diatas HET.

  Menurut Indra, berdasarkan hasil pemantauan, harga "Minyak Kita" ditingkat pedagang, ditemukan bervariasi mulai Rp. 17.000 hingga Rp.18.000 per liter, menyalahi ketentuan HET. Karenanya, Satgas Saber Pangan akan meminta Subdit Indah Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk menelusuri toko-toko serta pihak-pihak yang menjual minyak goreng secara partai maupun eceran dengan harga diatas HET. "Nantilah pihak Subdit Indag Polda Sulteng yang akan menelusuri dan proses siapa pemasoknya, "jelasnya.

 Ia juga menyoroti distribusi minyak goreng yang dilakukan Bulog, karena sesuai ketentuan, Bulog memiliki kewajiban mendistribusikan "Minyak Kita" dengan harga HET Rp.15.700 dalam bentuk eceran, yang diatur dalam Permendag Nomor 43 tahun 2025. "35 prosen distribusi "Minyak Kita" diserahkan kepada Bulog yang seharusnya didistribusikan  dahulu ke pasar pantauan SP2HP. Setelah terpenuhi baru boleh keluar pasar. Namun di lapangan ditemukan masih ada perbedaan antara ketentuan dan praktek, "jelas Indra.

  Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Andihika Yudistira Maeyasa Dezchy menegaskan agak menindak lanjuti setiap temuan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan telusuri sumber dan jalur distribusinya. Jika ditemukan unsur pidana, akan diproses sesuai ketentuan hukum, "tegasnya.

  Menurutnya, dalam mekanisme Satgas Saber Pangan, tidak semua pelanggaran langsung masuk ranah pidana. Tahapan penindakan diawali dengan teguran pertama, kedua dan ketiga hingga sanksi administrasi berupa penutupan izin usaha. " tapi jika ada laporan terkait penimbunan atau pelanggaran keamanan dan mutu pangan, dapat langsung masuk ranah pidana dan akan diproses, "tegas Kompol Andihika.

  Hadir dalam pemantauan ke pasar tradisional ini, Pimwil Bulog Sulteng Firda, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulteng diwakili Atika Amalia dan jajaran serta instansi terkait lainnya.- (Ditha)
×
Berita Terbaru Update