FAJARTIMURNEWS.com BONE – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ajangale, Polres Bone, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.50 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Aman, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di wilayah tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
HERIADI alias FIRLO (43), wiraswasta, warga Jalan Aman, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, yang diduga menguasai barang.
WIRSANDI alias CANDI (39), wiraswasta, warga Jalan Timurung, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, yang diduga hendak membawa barang tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ajangale, AIPDA Hamzah, S.I.Kom, bersama KSPKT AIPTU Ramlan Laga dan personel lainnya. Keduanya diamankan secara tertangkap tangan saat diduga sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) set bong atau alat hisap sabu.
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru.
1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri milik terduga pelaku, tepatnya tersimpan dalam bungkus rokok merek NEO.
Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem “tempel” dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Barang haram itu rencananya akan dijual dan sebagian dikonsumsi bersama.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para terduga pelaku yakni:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sul/tim

