FAJARTIMURNEWS.com Poso Sulteng. "F" (22) warga Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir, dan "SP" (24) warga Desa Nggawia Kecamatan Poso Pesisir, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Poso, pada Jumat (6/2/26) sekitar pukul 12.00 wita, di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara, karena ditemukan memiliki narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 9,80 gram.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, upaya pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku, berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat terhadap aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua pelaku.
Merespon informasi warga masyarakat tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Poso dipimpin KBO Narkoba Polres Poso Iptu Risman AM bersama Kapolsek Poso Pesisir Utara Iptu I Kadek Hermanta langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya identitas serta keberadaan kedua pelaku teridentifikasi dan berhasil dibekuk pada Jumat (6/2/26) sekitar pukul 12.00 wita ketika keduanya berada di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso. "Kami berterima kasih dan apresiasi kepada warga yang memberi informasi sehingga kedua pelaku dengan segera dapat diciduk, "kata Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan yang disaksikan warga masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket serbuk putih diduga sabu dari saku celana bagian kanan "F", seberat 9,80 gram.
"Barang bukti sabu ini disita bersama 2 Unit hand phone yang digunakan dalam bertransaksi, serta 1 unit sepeda motor merk "Mio Fino" DN 2770 EY, dan beberapa barang bukti lainnya, "jelasnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Poso guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. atau pasal 609 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Kasus ini terus kita kembangkan guna mendalami asal usul sabu serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, "ujarnya.
Ia menghimbau warga masyarakat untuk terus ikut berperan aktif memberi informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. "Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, "tandas Kasatnarkoba.-(Basri/Ditha)

