Notification

×

Iklan

Iklan

Pasok Sabu ke Sopir Truck Tambang Emas Warga Sulsel Diborgol Tim Satresnarkoba Polresta Palu

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:05 WIB Last Updated 2026-02-10T00:06:10Z

FAJARTIMURNEWS.com
Palu Sulteng. "M" bin AA alias Adong (32) warga asal desa Lanrisang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, diborgol tim Satresnarkoba Polresta Palu, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu, khususnya kepada para supir truck angkutan material tambang emas di kawasan Poboya.

   Menurut Kasatres Narkoba Polresta Palu Kompol Usman, upaya pengungkapan dan penangkapan pelaku, berawal dari informasi warga yang menyebutkan Adong sering melakukan transaksi peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palu dan sekitarnya, khususnya  mensuplay kepada para supir truk angkut material di kawasan pertambangan emas di Poboya.

  Menindak lanjuti info tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Palu segera terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya terdeteksi  sehingga pada Minggu (8/2/26) sekitar pukul 00.30 wita, Adong digrebek dan berhasil ditangkap di salah satu rumah di kawasan "huntap" Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan, tim menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 paket siap edar yang dikemas dalam kantong plastik klip.
 
  Saat penangkapan, 4 orang rekannya  yang saat itu berada bersama Adong juga turut dibekuk. Mereka adalah S bin S (35) warga desa Corawali Kabupaten Sidrap Sulsel, H bin T (46) warga desa Marawi kabupaten Pinrang Sulsel, N bin R (32) Warga desa Maroangin Kabupaten Enrekang Sulsel, dan I bin M (21) warga desa Bambalamotu kabupaten Pasangkayu Sulbar. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 9 paket sabu seberat 2.32 gram, 1 pack kantong plastik klip kosong, 1 buah bong, 2 buah dompet hitam, 2 buah tas selempang warna hitam dan coklat, 1 buah timbangan digital, serta 1 unit HP merk IPhone kuning.

  Kini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolresta Palu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1, tentang KUHP Nasional.- (Ditha/Basri)
×
Berita Terbaru Update