Notification

×

Iklan

Iklan

Petani Ogotion Terlibat Peredaran Sabu, Digerebek Polisi Siang Hari

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42 WIB Last Updated 2026-01-23T02:42:27Z

FAJARTIMURNEWS.com
Parimo Sulteng. Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kayaknya masih ada yang gentayangan sampai ke pelosok dusun. Padahal, sudah banyak diantara mereka yang digeruduk dan diciduk aparat Kepolisian. Sangat ironi karena  pelakunya ada yang bekerja hanya sebagai petani.

  Contohnya, MF (23) warga dusun IV Lambanau, desa Ogotion, kecamatan Mepanga kabupaten Parimo yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Tomini Polres Parimo pada Rabu (21/1/26) sekitar pukul 13.00 wita, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.


Pengungkapan dan operasi penangkapan terhadap MF dipimpin langsung Kapolsek Tomini Iptu Sumarlin,  didukung personil Polsubsektor Mepanga tersebut merupakan reaksi cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktifitas pelaku.

  Menurut Sumarlin, merujuk pada laporan dari masyarakat, tim segera diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan tertutup secara cermat serta melakukan pemetaan lokasi. Setelah memastikan keberadaan MF dirumahnya, tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkusnya. 

 Saat dilakukan penggeledahan secara profesional, ditemukan sebuah tas hitam kecil diatas kasur ruang depan, berisi 21 paket sabu siap edar. Selain itu, juga ditemukan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp.7.104.000 serta sebuah alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel merk Redmi yang disinyalir digunakan dalam bertransaksi.

  Dikatakan, guna memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke pedesaan, jajaran Polsek Tomini berkomitmen untuk tidak memberi ruang gerak terhadap pelaku. " kami tidak akan membiarkan pelaku untuk gentayangan melakukan aktifitasnya karena dapat merusak sendi kehidupan masyarakat khususnya generasi muda, " tegasnya.

  Ia memberi apresiasi dan penghargaan kepada warga masyarakat yang bersedia memberi informasi kepada kepolisian sehingga pelaku berhasil dibekuk. "keberhasilan dalam menangkap pelaku merupakan hasil sinergi antara polisi dan masyarakat. Saya mengajak warga untuk tetap berperan aktif melaporkan setiap adanya indikasi peredaran narkoba, "pintanya.

  Kini MF bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (DITHA/BASRI)
×
Berita Terbaru Update