Notification

×

Iklan

Iklan

Pengedar Narkoba di Morut Kian Terpojok

Kamis, 22 Januari 2026 | 08:07 WIB Last Updated 2026-01-22T01:10:23Z


FAJARTIMURNEWS.com Morowali Utara (Morut) Sulteng. Para  pengedar narkotika di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak akan pernah merasa tenang karena aparat Satresnarkoba Polres Morut makin 'garang' dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Buktinya, 4 orang pengedar barang haram jenis sabu di wilayah ini berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Morut  hanya dalam tempo dua hari, pada waktu dan tempat berbeda. Dari 4 orang pelaku yang dicokok tersebut seorang diantaranya wanita.

  Kasatresnarkoba Polres Morut AKP Christoforus De Leonardo, mewakili Kapolres Morut AKBP  Reza Khomeini, menjelaskan, penangkapan keempat pengedar sabu tersebut dilakukan dalam 2 hari yakni pada Sabtu (17/1/26) dan hari Minggu (18/1/26).

  Menurut Christo, penangkapan pertama dilakukan terhadap AW (44), tercacat sebagai warga desa Songka kecamatan Batu Sopang kabupaten Paser Kalimantan Timur. Ia berhasil diciduk di Mess PT. GNI kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/26), sekitar pukul 00.30 wita. 

Dari tangannya disita barang bukti sabu sebanyak dua  paket berat 0,66 gram  dikemas dalam kantong plastik klip bening ukuran kecil.

Pada hari Minggu (18/1/26) wita, NU (37) warga desa Tokala Atas kecamatan Bungku Utara kabupaten Morut, juga berhasil di bekuk ditempat kediamannya sekitar pukul 14.30 wita. Dari tangannya disita sabu sebanyak 2 paket berat 7,2 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip bening ukuran besar. 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 wita, lagi-lagi personil Satresnarkoba Polres Morut meringkus RI (47) warga desa Posangke kecamatan Bungku Utara Morut di kediamannya tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan sabu sebanyak 8 paket seberat 1,13 gram, juga dikemas dalam kantong plastik klip bening kecil.

  Terakhir, seorang wanita HE (36) warga desa Pokeang kecamatan Bungku Utara Morut diciduk di desanya pada Minggu (18/1/26) sekitar pukul 16.40 wita. Dari HE, ditemukan sabu sebanyak 14 paket, berat 2,18 gram, dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil.

 Kini keempat pelaku serta seluruh sabu hasil sitaan diboyong ke Polres Morut guna menjalani pemeriksaan lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 thn 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar, dan paling banyak Rp.10 miliar.

 Pengungkapkan ini kata Christo, merupakan wujud nyata komitmen Polri khususnya jajaran Polres Morut, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Morut.

  Ia berharap, seluruh warga masyarakat dapat ikut berperan aktif bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memberi info sekecil apapun kepada aparat untuk segera ditindak lanjuti  guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.


(ditha/basri)

×
Berita Terbaru Update