
FAJARTIMURNEWS.com Siniu Parimo. SA (39) seorang buruh harian, warga Desa/Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diciduk aparat Polsek Ampibabo Polres Parimo, pada Jumat (2/1/26) sekitar pukul 11.00 wita, karena ditemukan miliki narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Desa Siniu.
Menurut Kasihumas Polres Parimo Iptu Arbit, pengungkapan dan penangkapan SA, berawal dari informasi warga masyarakat Desa Siniu yang khawatir dengan maraknya peredaran dan transaksi sabu di Desa Siniu dan sekitarnya.
Merespon informasi tersebut, personil Polsek Ampibabo segera melakukan penyelidikan lapangan sehingga berhasil menemukan SA sebagai pelaku dan ditangkap. "keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberi informasi yang langsung direspon secara cepat polri.
Sinergi Polri dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, "jelas Arbit.

Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan badan maupun rumah SA, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,20 gram, 2 kantong plastik bening kosong, 2 unit timbangan digital, 1 potong pipet, 1 botol plastik ukuran kecil serta 1 unit hand phone jenis Vivo. Dengan disaksikan aparat Desa setempat, barang bukti tersebut disita guna proses hukum selanjutnya.
Ketika diinterogasi petugas, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WA warga Kelurahan Kayumalue Kota Palu, dan akan dikonsumsi sendiri. "SA mengaku sabu yang dimiliki akan dikonsumsi sendiri, namun akan tetap dilakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringannya, "katanya.
Arbit tegaskan, Polres Parimo, tidak akan memberi ruang gerak bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Parimo, dan akan terus melakukan upaya hukum secara tegas dan berkelanjutan. "Narkoba musuh bersama yang harus diberantas dan ditindak tegas karena merusak masa depan generasi bangsa, "tegas Arbit.
Kini SA menjalani pemeriksaan lanjut di Polres Parimo, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
( basri/ditha)

