
FAJARTIMURNEWS.com Touna Sulteng. Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Tojo - Unauna (Touna) Sulteng nampaknya makin mencemaskan karena pelakunya sudah melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Buktinya, MAK (43), warga Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna, seorang PNS pada salah satu instansi, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna, pada Rabu (14/1/26) sekitar pukul 00.15 wita, kediamannya karena terlibat dalam peredaran sabu di lingkungannya. "Iya, kita menangkap dan meringkus MAK di rumahnya karena ditemukan memiliki narkoba jenis sabu siap edar, "jelas Kasat Narkoba Polres Touna Iptu Rizal Poli'i.
Melihat banyaknya sabu yang ditemukan ditangan MAK yakni 71,66 gram, kuat dugaan aktifitas peredaran sabu tersebut sudah lama dilakoni. Namun langkahnya terhenti setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Touna berhasil menangkap dan memborgolnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Touna Iptu Rizal Poli'i, keberhasilan dalam meringkus oknum PNS ini, tak lepas dari dukungan warga masyarakat yang memberi informasi tentang adanya aktifitas peredaran sabu di Kelurahan Bailo dan sekitarnya yang dilakoni pelaku.
Merespon informasi warga kata Rizal Poli'i, pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan secara intensif. "Setelah tim melakukan penyelidikan sejak Selasa malam, hasilnya positif sehingga dilakukan upaya penangkapan, "katanya.
Memastikan pelaku sedang berada di rumahnya, pada sekitar pukul 00.15 wita, tim langsung bergerak menuju sasaran di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bailo guna melakukan penggrebekan dan penangkapan. "digrebek secara mendadak, pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan, "ujarnya.
Saat digeledah, dari dalam rumah MAK, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 71,66 gram, yang disimpan dalam sebuah tas samping. Bersama sabu, ditemukan pula barang bukti lainnya yakni 4 pak kantong plastik klip bening kosong, tisu terlilit lakban hitam dan kuning pembungkus sabu, uang tunai Rp. 500 ribu, diduga hasil penjualan sabu serta 1 unit hanp phone merk Vivo, yang digunakan dalam bertransaksi. "seluruh barang bukti disita untuk kepentingan pemeriksaan, "katanya.
Kini MAK bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Touna, guna menjalani proses pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(basri/ditha)

