
FAJARTIMURNEWS.com Poso Sulteng. Seorang pria muda AS (22), warga Kelurahan Tegalrejo Kabupaten Poso, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap AS, dilakukan di Desa Mambuke, pada Sabtu (10/1/25), setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat yang mencurigai aktifitas AS dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam press release yang digelar di Aula "Andi Sappa Sudirman" Polres Poso, pada Selasa (13/1/25), Kasatres Narkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, yang didampingi Kasihumas AKP Rianto Hilan dan KBO Iptu Risman, mengatakan, ketika mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi, bahkan diketahui, pada Sabtu (10/1/26), AS sedang dalam perjalanan pulang dari Kota Palu ke Poso. Selanjutnya, tim melakukan upaya pencegatan di Desa Mambuke, Kecamatan Poso Kota Utara.
Akhirnya, saat AS melintas di Desa Mambuke langsung dicegat dan diringkus. "Iya, AS kita bisa tangkap di Desa Mambuke saat melintas sepulangnya dari Kota Palu, "katanya.
Saat digeledah, dari tangan AS, petugas menemukan sabu sebanyak 13,25 gram. Ia mengaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang tak dikenal di Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Diakui akan digunakan sendiri dan selebihnya akan dijual untuk kebutuhan biaya hidup keluarga. "Kita masih terus lakukan pendalaman guna menelusuri jaringannya serta mengembangkan info terkait asal usul barang bukti sabu yang diamankan, "jelasnya.
Ia menekankan, tak akan memberi ruang gerak bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba khususnya di wilayah Poso demi melindungi generasi muda serta guna menjaga Kamtibmas. "Ini merupakan komitmen kami, "tegas Iptu Kadriawan.
Sementara itu, Kasihumas AKP Rianto Hilan menghimbau warga masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan tak ragu melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba disekitarnya.
Kini AS sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut di Mapolres Poso, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2003 tentang KUHP serta UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun.
(hmbasribm)

