
FAJARTIMURNEWS.com Morut Sulteng. Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) kian menunjukkan 'kepiawaiannya' dalam mengungkap dan membrangus para pelaku penyalah gunaan narkoba.
Buktinya, tiga orang pelaku masing-masing RF alias T alias R ( 27), seorang sopir warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, ST alias IA alias T (29) warga Desa Molino Kecamatan Petasia Timur dan AP alias A (28) warga Desa yang sama Kabupaten Morut berhasil diringkus pada hari yang sama dalam waktu dan tempat berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Morut AKP Christoforus De Leonardo dalam press release di Mapolres Morut, pada Selasa (6/1/26) menjelaskan, diawali dengan informasi dari warga masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan para pelaku, personil Satresnarkoba Polres Morut segera melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku sehingga dilakukan upaya penangkapan.
Menurut AKP Chris, pelaku pertama yang berhasil diciduk pada Senin (5/1/26) sekitar pukul 20.00 wita di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia adalah RF yang sehari harinya sebagai sopir merangkap sebagai pengedar sabu.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 15 paket seberat 19,71 gram, sebuah alat isap sabu (bong), sebuah tas kecil warna hitam, sebuah timbangan digital serta satu unit hand phone.
Selanjutnya, pada hari yang sama ditempat berbeda, sekitar pukul 20.30 wiya, Satresnarkoba Polres Morut, lagi-lagi berhasil membekuk ST dan AP, keduanya warga Desa Molino Petasia Timur, ditempat kediamannya.
Dari tangan keduanya, ditemukan sabu sebanyak 32 paket seberat 29,45 gram, disita bersama barang bukti lain berupa sebuah alat isap (bong), satu unit timbangan digital, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 3.800.000, tiga unit HP serta satu unit sepeda motor. "Seluruh barang bukti dari ketiga pelaku disita guna pemeriksaan lanjut, "jelasnya.
Menurut AKP Chris, pengungkapan ini menjadi wujud nyata jajaran Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Motor. Ia berharap, seluruh warga agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberi info sekecil apapun terkait peredaran narkoba di sekitarnya demi menyelamatkan generasi bangsa.
Kini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Morut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

