
FAJARTIMURNEWS.com Nawasena Enviro soroti terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di pulau kecil, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kabupaten Konawe Kepulauan. Jum’at, (23/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wilayah Konawe Kepulauan secara faktual dan yuridis masuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah tersebut memiliki pembatasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Namun yang menjadi perhatian serius, WIUP PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) diduga telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan status kewenangan yang tercantum dalam sistem MODI ESDM berada pada Gubernur.
Diketahui, SK WIUP tersebut berlaku sejak tanggal 7 Juli 2025, dengan luas wilayah mencapai 626,06 hektare. Luasan ini dinilai sangat signifikan dan semakin memperkuat kekhawatiran akan dampak ekologis maupun sosial di wilayah pulau kecil.
Direktur Eksekutif Nawasena Enviro, Andi Zulkifli mengatakan bahwa kajian awal kami terbitnya WIUP tersebut secara substansi disinyalir bertentangan dengan regulasi.
“Berdasarkan hasil kajian awal kami, penerbitan WIUP diduga telah melalui proses administratif, salah satunya mensyaratkan adanya rekomendasi kesesuaian tata ruang dari pemerintah kabupaten, serta kajian di tingkat pemerintah provinsi. Namun terbitnya WIUP di wilayah pulau kecil ini secara substansi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di negara ini,”kata Andi Zulkifli.
Ia menerangkan bahwa apabila pemerintah kabupaten tidak mengetahui atau tidak pernah memberikan rekomendasi, maka perlu dilakukan cross check secara menyeluruh untuk mengungkap oknum yang berani menerbitkan atau meloloskan dokumen yang diduga bermasalah secara hukum dan tata ruang.“Kami paham, ini memang baru sebatas WIUP, tetapi WIUP adalah pintu awal. Jika hal ini dibiarkan, maka sudah terpolakan ke depan akan bermuara pada IUP hingga aktivitas pertambangan. Pada titik itu, kerusakan lingkungan dan dampak sosial hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Nawasena Enviro meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) untuk segera mengevaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya instansi yang diduga menerbitkan WIUP tersebut, karena kuat dugaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kita harus berkaca pada pengalaman sebelumnya dan saat ini adalah alarm bahaya lingkungan. banyak wilayah yang hari ini masyarakatnya menjerit akibat kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, dan konflik sosial yang berawal dari kebijakan perizinan yang abai. Jangan sampai kesalahan yang sama kembali terulang, terlebih di wilayah pulau kecil,” tutup Andi Zulkifli.
Selain itu, untuk diketahui, Nawasena Enviro juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara agar segera mengambil langkah konkret, tidak hanya dengan mengevaluasi WIUP PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), tetapi juga melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan perizinan pertambangan yang berada di wilayah pulau-pulau kecil di Sulawesi Tenggara.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺.
𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿:𝗧𝗶𝗺 𝗡𝗮𝘄𝗮𝘀𝗲𝗻𝗮 𝗘𝗻𝘃𝗶𝗿𝗼

