
FAJARTIMURNEWS.com Parimo Sulteng. Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Parigi-Moutong (Parimo) Sulteng nampak semakin marak dan semakin mengkhawatirkan karena sudah merambah hingga ke pelosok desa.
Buktinya, beberapa pelaku yang melakukan aksinya di beberapa desa, secara beruntun berhasil dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Parimo.


Menurut Kasihumas Polres Parimo Iptu Arman, pada Selasa (2/12/25) sekitar pukul 15.30 wita, seorang pengedar sabu jaringan Kayumalue Palu yakni BA (39) warga Desa Pombolowo Kecamatan Parigi, berhasil dibekuk tim opsnal Satresnakoba Polres Parimo di rumahnya tanpa perlawanan.
Upaya penangkapan berawal dari laporan warga masyarakat yang resah atas aktifitas yang dilakukan pelaku. Atas laporan tersebut, Kasatnarkoba Polres Parimo Iptu Anugerah S Tarigan, menurunkan tim guna melakukan penyelidikan terhadap BA yang sudah menjadi target operasi (TO).
Penangkapan tak berlangsung lama karena identitas BA sudah diketahui.
Saat dilakukan penggrebekan di rumahnya, ditemukan sabu sebanyak sebelas paket yang disimpan di lemari plastik dalam kamar rumahnya. Selain sabu, juga ditemukan barang bukti lain berupa kantong plastik klip kosong, potongan pipet, tiga kantong plastik serta uang diduga hasil penjualan sabu sebesar 3.150.000.
Kepada petugas, BA mengakui sabu yang dimiliki diperoleh dari Kayumalue Kota Palu yang akan diedarkan dan dijual kembali di desa Pombolowo.
Esok harinya kata Arman, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Pekat II Tinombala 2025, kembali membekuk YA (24) warga desa Kayuboko dan AL (25) warga desa Sausu Taliabo di desa Sausu Taliabo, pada Rabu (3/12/25) sekitar pukul 12.30 wita karena sangat aktif terlibat dalam aksi peredaran sabu di kawasan Sausu. "Keberhasilan ini juga berawal dari laporan warga masyarakat yang mencurigai aktifitas kedua pelaku, " kata Arman.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 13 paket seberat 2,30 gram yang dikemas dalam kantong plastik bening. Turut disita barang bukti lain berupa kotak plastik, korek gas, jarum sumbu, 2 pipet, dompet dan 1 unit ponsel merk Oppo.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku mendapatkan sabu dari Palu, yang akan dijual kembali di desa Sausu seharga 100 ribu tiap paket.
Sebelumnya, pada Kamis (27/11/25), sekitar pukul 17.30 wita, tim Satnarkoba Polres Parimo, menciduk WA (29) warga desa Malino kecamatan Ongka Malino, karena aktif edarkan sabu di desa Ongka Persatuan.
Upaya penangkapan yang dipimpin Aipda Mulyadi ini, juga berawal dari laporan warga. Berdasarkan penyelidikan cermat, akhirnya WA berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat digeledah, dari rumah tempat tinggalnya, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket, bersama 1 pak kantong plastik klip kosong, 2 pipet, dan 1 unit ponsel Oppo. Dengan disaksikan aparat desa setempat seluruh barang bukti disita dan diamankan.
Dua orang pria yang berada ditempat saat penangkapan turut diboyong untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kini semua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Parimo guna menjalani pemeriksaan lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(basri/ditha)

