Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Poleang Barat dan Kades Suprang Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal di Pantai Toari: Tekankan Edukasi dan Pelestarian Lingkungan

Jumat, 05 Desember 2025 | 19:52 WIB Last Updated 2025-12-05T12:56:59Z


FAJARTIMURNEWS.com Upaya penertiban aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan pesisir Pantai Toari, Kabupaten Bombana, kembali dilakukan oleh aparat kepolisian dan pemerintah desa. 

Pada Jumat (5/12/2025), Kapolsek Poleang Barat Ipda Muhammad Yusri, didampingi Kepala Desa Suprang, S.I.P, serta Kanit Reskrim Aiptu Muhammad Yunus, turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dinilai meresahkan serta berpotensi merusak lingkungan pesisir.

Penertiban ini dilakukan setelah merebaknya informasi di berbagai media yang menuding aparat penegak hukum dan pemerintah desa “tutup mata” terhadap kegiatan ilegal tersebut. Menanggapi hal itu, Kades Supran memberikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta lapangan.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Suprang menegaskan bahwa pemerintah desa dan aparat kepolisian justru sejak awal berupaya keras menertibkan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang berpotensi merusak garis pantai, mengancam ekosistem laut, serta mengikis area pesisir yang menjadi penyangga pemukiman warga.

“Info yang beredar di beberapa media bahwa aparat penegak hukum maupun saya selaku kepala desa dianggap tutup mata itu tidak benar. Kami selama ini justru proaktif melakukan pendekatan kepada warga, memberikan peringatan, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas tersebut,” jelas Suprang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mungkin membiarkan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Menurutnya, perlindungan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dan merupakan amanat undang-undang.

Kapolsek Poleang Barat Ipda Muhammad Yusri menekankan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

“Penambangan pasir ilegal di pesisir bisa menyebabkan abrasi, mengganggu ekosistem, serta membahayakan pemukiman warga sekitar. Kami tidak akan membiarkan aktivitas ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian jangka panjang,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, langkah penegakan hukum akan terus dilakukan apabila ditemukan kembali aktivitas serupa. Namun, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada warga.

Kanit Reskrim Polsek Poleang Barat Aiptu Muhammad Yunus yang ikut mendampingi kegiatan menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan aparat telah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penambangan tanpa izin.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi hukum dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Masyarakat perlu memahami bahwa pasir pantai bukan sekadar material bangunan, tetapi merupakan pelindung alami dari ombak dan abrasi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa apabila ada pelaku yang tetap nekat melakukan penambangan, maka langkah hukum terpaksa diambil.

Penambangan pasir di tepi pantai, terutama yang dilakukan tanpa pengawasan dan izin resmi, membawa dampak serius antara lain:

• Abrasi cepat yang menggerus daratan dan mengancam pemukiman.

• Kerusakan habitat biota laut, termasuk terumbu karang kecil dan organisme yang bergantung pada pasir.

• Berubahnya pola arus laut, yang bisa mengganggu aktivitas nelayan.

• Risiko banjir rob akibat hilangnya penghalang alami.

Karena itu, pemerintah desa dan kepolisian menegaskan bahwa penggalian pasir untuk kepentingan pembangunan harus menggunakan sumber material resmi dan berizin.

Penertiban di Pantai Toari pada Jumat ini menjadi bukti bahwa pemerintah desa dan aparat penegak hukum tetap konsisten menjaga kawasan pesisir dari aktivitas yang merugikan. Kades Suprang berharap masyarakat dapat bekerja sama dan memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

“Pantai Toari adalah aset kita bersama. Kalau rusak, kita semua yang rugi. Mari kita jaga bersama-sama,” tegasnya.
Kapolsek Poleang Barat pun menambahkan bahwa koordinasi akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merusak kawasan pesisir.

Penambangan pasir ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kesadaran. Dengan hadirnya aparat dan pemerintah desa secara langsung di lapangan, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa menjaga alam adalah investasi jangka panjang bagi keselamatan dan kesejahteraan daerah.



๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—น๐—ถ๐˜€: ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—บ

๐— ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ฎ: ๐—™๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—บ๐˜‚๐—ฟ๐—ก๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—–๐—ผ๐—บ

×
Berita Terbaru Update