Notification

×

Iklan

Iklan

Kompolnas Pastikan Proses Hukum Briptu Yuli Setyabudi Sesuai Prosedur Hukum

Senin, 24 November 2025 | 17:15 WIB Last Updated 2025-11-24T10:15:58Z

FAJARTIMURNEWS.com
Palu Sulteng. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memuji Polda Sulteng dalam penanganan kasus internal kepolisian yang melibatkan Briptu Yuli Setyabudi yang dilakukan secara transparan. 

Pujian itu terlontar dari Mohammad Choirul Anam, salah seorang Komisioner Kompolnas ketika meninjau langsung tempat penahanan Briptu Yuli Setyabudi, personil Polda Sulteng yang terlibat kasus penggelapan mobil, pada Rabu (19/11/25) diruang tahanan khusus Polda Sulteng. "Kami melihat langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini, benar-benar ditangani  Propam dan akan diproses dalam ranah pidana umum, "jelas Choirul Anam.

Menurut Choirul,  kedatangan tim dari  Kompolnas ke Polda Sulteng guna melihat  serta memastikan langsung seluruh mekanisme dalam penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum Briptu Yuli Setyabudi yang ternyata berjalan sesuai prosedur.

 Dikatakan, dalam peninjauan tersebut,  Kompolnas mengikut sertakan para pemilik kendaraan maupun penerima gadai agar melihat langsung keberadaan Briptu Yuli yang sedang menjalani hukuman dalam penempatan khusus (patsus). "Tak ada upaya untuk menutupi proses hukum yang sedang berjalan, semuanya dilakukan secara transparan, "ujarnya.

Sebelum pengecekan kata Choirul, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari korban terkait kerugian mereka. Setelah ditemui di rutan Polda Sulteng Briptu Yuli juga mengakui semua perbuatannya.

  Choirul memberi apresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai sudah bekerja maksimal. Sinergi antara Propam, Dittessiber dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.

Dalam kesempatan ini, Kompolnas didampingi Irwasda Polda Sulteng Kombespol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombespol Djoki Tjahjono, Kabidpropam Kombespol Roy Satya Putra serta para korban penerima gadai dan pemilik mobil.



(Ditha/Basri)
×
Berita Terbaru Update