FAJARTIMURNEWS.com Palu Sulteng. Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, benar-benar bisa disebut sebagai sarang narkoba di Kota Palu. Buktinya, setelah beberapa orang pengedar dan pemakai dari wilayah ini berhasil ditangkap, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, lagi-lagi berhasil menciduk MS (35) warga Tavanjuka, di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong AlJihad Tavanjuka, pada Sabtu (13/11/12) sekitar pukul 13.30 wita. Dari tangannya ditemukan 12 paket sabu siap edar seberat 13,12 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman menuturkan, pengungkapan dan penangkapan MS, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu dalam Kota Palu.
Merespon masukan dari warga tersebut, Kasatnarkoba langsung memimpin tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lapangan. Melalui penelusuran cermat dan telaten, akhirnya tim berhasil meringkus MS di Jalan I Gusti Ngurah Rai. "setelah pelaku terdeteksi, akhirnya kita buntuti dan berhasil diciduk saat berada di Jalan Gusti Ngurah Rai, "jelasnya.
Menurut Usman, dalam pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu dari Dayat, seseorang yang berada di Lapas Petobo Palu, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri serta akan dijual dan diedarkan kembali.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams memberi apresiasi informasi yang disampaikan warga masyarakat serta respon cepat tim Satresnarkoba sehingga pelakunya segera dapat dibekuk. "pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palu dan siap melakukan proses hukum terhadap pelaku dengan memberi hukuman berat, "tegasnya.
Kini MS diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut, bersama barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 13,12 gram, 3 kantong plastik klip kosong ukuran sedang, satu kantong plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital, 3 sendok sabu, 1 kotak plastik, 1 bong yang tersambung pireks, 6 kaca pireks, 1 unit ponsel Samsung yang dibungkus kondom, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.125.000,
(ditha/basri)



