
FAJARTIMURNEWS.com Forum Pemuda Pemudi Bombana (FPPB) Sulawesi Tenggara gelar aksi demonstrasi di Markas Polda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk sikap kritis atas dugaan aktivitas penambangan dan pengolahan batuan tanpa izin di Desa Rau Rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Jum’at, (21/11/2025).
Diketahui, Aksi ini sekaligus menjadi momentum penyerahan resmi Draft Laporan Investigatif FPPB Sultra kepada Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, FPPB memaparkan sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas galian C, pengangkutan material menggunakan dump truck, dan pengoperasian stone crusher yang diduga belum mengantongi dokumen resmi.
Direktur Eksekutif FPPB Sulawesi Tenggara, Andi Zulkifli, mengungkapkan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial FPPB Sultra dalam mengawasi kebijakan daerah.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Yang kami lakukan adalah mendorong negara hadir memeriksa dugaan ketidak sesuaian izin dan dampak ekologis yang bisa timbul. Penegakan hukum harus bergerak berdasarkan bukti, bukan asumsi,”ujar Andi Zulkifli saat .
Ia menerangkan bahwa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan berada dekat aliran sungai dan wilayah permukiman warga.
“Penambangan itu, berada dekat dengan aliran sungai dan permukiman warga sehingga resiko ekologis seperti sedimentasi, kekeruhan air, hingga gangguan vegetasi bantaran sungai harus dipastikan melalui investigasi resmi,”terangnya.
Dalam orasinya, ia mendesak Polda Sultra agar segera membentuk Tim Investigasi Khusus untuk menelusuri status perizinan dan distribusi material.“ Kami mendesak Polda Sultra untuk membentuk tim investigasi khusus untuk memeriksa status perizinan, memverifikasi aktivitas lapangan, serta menelusuri rantai distribusi material yang diduga digunakan sejumlah proyek konstruksi di Bombana,”pungkasnya.
Selain itu, FPPB Sultra juga mendorong agar dilakukan audit investigatif terhadap potensi dugaan kerugian negara. “Hal ini mencakup perhitungan volume material yang diambil, nilai ekonomis produksi batuan, serta potensi kehilangan PNBP atau royalti negara apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin. FPPB menilai dugaan kerugian negara tidak hanya bersifat finansial, melainkan juga ekologis yang dapat diukur melalui pendekatan audit lingkungan,”Tagas Andi Zulkifli.
Ia menambahkam bahwa dalam aksi tersebut dalam tuntutannya Polda Sultra harus menelusuri dan memeriksa keterkaitan dari segala pihak yang terlibat. “Kami juga meminta agar Polda Sultra tidak hanya memeriksa pihak yang beraktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri keterkaitan pihak-pihak lainnya, termasuk pemodal, pengelola lokasi, dan pihak yang diduga memperoleh manfaat dari distribusi material non-prosedural. FPPB menyatakan bahwa penegakan hukum yang menyeluruh adalah kunci dalam mencegah terulangnya praktik-praktik serupa,”Tutupnya.
Untuk diketahui, FPPB Sultra hadir bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan hukum bekerja sebagaimana mestinya dan lingkungan di Bombana terlalu berharga untuk dibiarkan menjadi korban pembiaran.
Seluruh informasi tersebut masih bersifat indikatif dan belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan secara pasti.
𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗿: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺
𝗙𝗮𝗷𝗮𝗿𝘁𝗶𝗺𝘂𝗿𝗡𝗲𝘄𝘀.𝗖𝗼𝗺

