Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Wajo Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial se-Sulsel

Kamis, 20 November 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-11-20T10:30:19Z


FAJARTIMURNEWS.com
WAJO – Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/11/2025) ini, membahas mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


Program pidana kerja sosial menjadi terobosan dalam sistem peradilan pidana yang dinilai lebih humanis dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan mampu mengurangi jumlah tahanan pelaku tindak ringan serta memberikan efek edukatif tanpa harus melalui proses penahanan yang panjang.

Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial akan memberikan dampak positif bagi pembinaan pelaku tindak pidana ringan, khususnya di Kabupaten Wajo.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan lebih mengedepankan pembinaan serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta Kepala Kejaksaan Negeri dari 24 kabupaten/kota.
×
Berita Terbaru Update