FAJARTIMURNEWS.com Penetapan Rapa Dara sebagai simbol budaya Kabupaten Bombana kembali menuai kritik. Argani, perwakilan dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Rarowatu (IPPMAR) sekaligus bagian dari Aliansi Masyarakat Moronene Menggugat, menyatakan penolakannya terhadap keputusan tersebut.
Menurutnya, Rapa Dara tidak memiliki dasar historis dan filosofis yang kuat untuk dijadikan simbol budaya daerah. Dalam keterangannya kepada media, Argani menilai bahwa Rapa Dara bukan merupakan warisan budaya masyarakat Moronene, melainkan hasil kreasi kontemporer yang tidak lahir dari proses budaya lokal.
“Rapa Dara tidak pernah menjadi bagian dari tradisi Moronene. Jika dijadikan simbol budaya Bombana tanpa melibatkan masyarakat adat, itu sama saja mengabaikan identitas kita sendiri,” ujarnya.(6/10/25)
Ia juga menyoroti aspek hukum dari penetapan tersebut. Hingga kini, menurut Argani, tidak ada peraturan daerah yang secara resmi mengatur atau mengesahkan Rapa Dara sebagai simbol budaya Kabupaten Bombana. “Penetapan ini cacat prosedural karena tidak dibahas melalui mekanisme perda.
Budaya tidak bisa diputuskan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.Lebih lanjut, Argani menjelaskan bahwa Rapa Dara pertama kali dikenal lewat kegiatan festival di Pulau Kabaena, tepatnya di Desa Tangkeno. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaimnya sebagai identitas budaya seluruh Bombana.
“Apresiasi terhadap seni itu penting, tapi jangan sampai promosi budaya justru menyesatkan makna sejarah dan nilai-nilai leluhur,” tutupnya.
Penulis:Andi Syam
FajartimurNews.Com