Notification

×

Iklan

Iklan

Perempuan di Palu Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti 0,269 Gram

Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:09 WIB Last Updated 2025-10-10T01:09:34Z

 

FAJARTIMURNEWS.com 
Palu Sulteng. AM binti SA (44), seorang perempuan warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Palu, pada Rabu (9/10) karena ditemukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 0,269 gram.

 Menurut Kasubsi PID Sihumas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruma, penangkapan terhadap pelaku AM berawal ketika anggota opsnal Satresnarkoba mendapat informasi pada Sabtu (4/10/25) yang menyebukan seorang perempuan yakni AM melakukan  penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Merespon informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Palu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya AM terdeteksi dan berhasil dibekuk pada Rabu (9/10/25) sekitar pukul 15.25 wita di sebuah rumah kos Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Saat tim opsnal melakukan pemeriksaan, dari  tangannya ditemukan   1 (satu) paket sabu seberat 0,269 gram dikemas dalam kantong plastik klip. 

Menurut pengakuan AM, sabu tersebut diperoleh dari seseorang tak dikenal di Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Kini sabu seberat itu disita bersama barang bukti lain berupa 1 lembar kantong plastik klip kosong, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 buah tas kecil hijau dan 1 pak plastik klip kosong. "kini pelaku diamankan di Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, lewat Kasatresnarkoba AKP Usman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah kerja Polresta Palu. 

Penindakan ini menjadi sinyal betapa tim Satresnarkoba akan bergerak cepat jika mendapat info dari masyarakat. "Sinergi dengan masyarakat sangat penting agar kasus peredaran narkoba dapat cepat diungkap. Kami tak akan memberi ruang gerak bagi para pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Palu, "tegasnya.-

(ditha/basri)
×
Berita Terbaru Update