FAJARTIMURNEWS.com Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria berinisial SZ yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polres Bombana. Laporan tersebut diajukan oleh istrinya sendiri, berinisial GAK, terkait dugaan pemalsuan dokumen nikah yang terjadi di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Kasus ini mulai bergulir sejak Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut keterangan yang diperoleh media dari bukti tanda pengaduan, GAK menduga kuat bahwa suaminya telah melakukan pemalsuan dokumen nikah demi menikah dengan seorang wanita berinisial F.
Dugaan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga menyalahi peraturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN di daerah tersebut.
Dalam konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 2 Oktober 2025, GAK menegaskan, “Iya benar semua dokumen ia palsukan demi untuk menikahi wanita tersebut.” Pernyataan tersebut menjadi dasar pengaduan resmi yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polres Bombana.
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum perdata mengenai status pernikahan, tetapi juga berkaitan dengan integritas seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan hukum dan administrasi negara.
Dugaan pemalsuan dokumen nikah dapat berimplikasi serius terhadap karier dan status kepegawaian SZ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, tempat SZ bertugas, hingga saat ini belum memberikan komentar resmi mengenai laporan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Bombana tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diajukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, permasalahan rumah tangga dan persoalan hukum yang melibatkan ASN ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait dalam pengawasan disiplin pegawai negeri sipil.
Para ahli hukum menyatakan bahwa pemalsuan dokumen nikah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan administratif di lembaga kepegawaian.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian Polres Bombana berjanji akan mengusut tuntas laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum.
Kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai kalangan, baik masyarakat maupun pemerhati hukum, yang berharap agar penyelesaian masalah ini dapat berjalan dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis: Andi Syam
Fajartimur.News.Com