FAJARTIMURNEWS.com Kota Palu Sulteng. Dua orang warga Kota Palu masing-masing E dan A, diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu, pada waktu dan tempat berbeda, karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa tempat dalam wilayah Kota Palu.
Salah seorang rekannya yakni U berhasil kabur dan kini sedang dikejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Kamis (16/10/25) tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Merespon informasi tersebut, Satreskrim menerjunkan Unit Jatanras dipimpin Iptu Erics Iskandar dan Kasubnit Resmob Ipda Moh.Pandu Aupan, guna melakukan penyelidikan. Atas gerak cepat tim, akhirnya berhasil menyergap dan menangkap E bersama sejumlah barang bukti hasil curian bersama rekannya U yang kini masih buron (DPO).
Hasil pengembangan kata Ismail, malam harinya sekitar pukul 20.55 wita, tim kembali berhasil mengamankan A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangannya disita beberapa barang bukti, hasil curian bersama U diberbagai tempat di Kota Palu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 11 laporan polisi terkait tindak curanmor yang dilakukan para pelaku di wilayah Kota Palu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Honda Beat hitam, 1 unit Yamaha Mio M3 hijau, 1 unit Suzuki Satria Fu merah, 1 unit Yamaha MX-King hitam, 1 unit Honda Scoopy merah, 1 unit Yamaha Vixion hitam, 3 buah helm, dan 2 buah kunci L yang digunakan dalam aksi curanmor.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut. Sedangkan seorang pelaku lainnya U yang buron masih dalam pengejaran.
(ditha/basri)