Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tolak Sejumlah BAP, Sidang Praperadilan MKS di PN Sengkang Berlangsung Hingga Malam

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:27 WIB Last Updated 2026-01-15T10:34:52Z


FAJARTIMURNEWS.com SENGKANG — Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo di Pengadilan Negeri Sengkang, Rabu (14/1/2026), memasuki hari ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang berlangsung hingga malam hari.



Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua saksi fakta, Marsose Gala dan Ir. Andi Arifuddin, S.H., serta satu saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn. Sementara pihak termohon menghadirkan Hasan Nur dan Andi Fizar.

Dalam persidangan, majelis hakim menolak sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan termohon karena dinilai cacat formil, di antaranya tidak adanya paraf terperiksa dan tidak ditandatanganinya BAP oleh penyidik.

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat juga menjadi sorotan setelah majelis menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli dan salinan yang dilegalisir.

Fakta penting terungkap dari kesaksian penyidik Muh. Nur yang mengakui MKS tidak pernah didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal perkara tersebut diancam pidana di atas lima tahun.

Saksi ahli Dr. Makkah HM menegaskan keterlambatan penyerahan SPDP serta ketiadaan pendampingan hukum merupakan pelanggaran serius yang menyebabkan proses penyidikan dinilai anprosedural dan berpotensi batal demi hukum.


Sul/tim

×
Berita Terbaru Update