
FAJARTIMURNEWS.com Sebuah insiden penembakan terjadi di lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga tanpa izin di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan memicu ketegangan antara masyarakat dengan aparat yang diduga merupakan oknum anggota Brimob Polri.
Korban diketahui bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja swasta dan disebut sebagai pengawas di lokasi penambangan tersebut. Saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tanduale Kabupaten Bombana.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya Aldi Prayoga alias Yoga, adik korban, sekitar pukul 11.00 WITA sejumlah orang yang diduga personel Brimob memasuki area penambangan menggunakan satu unit mobil Hilux double cabin warna silver.
Kendaraan tersebut datang bersama dua warga sipil yang menggunakan mobil Xenia berwarna merah.
Setibanya di lokasi, dua warga sipil tetap berada di area puncak, sementara tiga orang yang diduga anggota Brimob turun ke area penambangan dengan membawa dua pucuk senjata api.
Ketiganya kemudian menyisir lokasi dan menyampaikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan seluruh aktivitas serta meninggalkan lokasi dalam waktu sekitar 10 menit.
Imbauan tersebut disertai dengan tembakan peringatan ke udara.
Situasi kemudian berkembang ketika korban bersama beberapa rekannya mendatangi ketiga orang tersebut di dekat pondok tenda masyarakat.
Korban bermaksud menanyakan tujuan kedatangan mereka serta dasar hukum atau legalitas tindakan yang dilakukan di lokasi tambang.
Namun, menurut keterangan saksi, saat korban dan rekan-rekannya mendekat, salah satu dari tiga orang tersebut diduga melepaskan tembakan ke arah bawah yang kemudian mengenai kaki kanan korban. Korban langsung terjatuh dan mengalami luka tembak.

Ketegangan dan Evakuasi
Pasca penembakan, sekitar 40 orang masyarakat yang berada di lokasi mendatangi ketiga orang tersebut. Dalam situasi yang penuh emosi, dua orang yang diduga anggota Brimob sempat diamankan oleh masyarakat, bahkan salah satu senjata api berhasil direbut.
Sementara itu, satu orang lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi dengan membawa senjata yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Sekitar pukul 13.30 WITA, personel gabungan TNI dan Polri tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi. Dua orang yang diduga oknum anggota Brimob kemudian dievakuasi dan dibawa ke Markas Polres Bombana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif setelah aparat keamanan hadir.
Latar Belakang Lokasi Tambang
Sebagai informasi, lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga tersebut merupakan area tambang tanpa izin yang terdiri dari dua titik.
Satu titik dikelola oleh kelompok yang dipimpin Sdr. Burhanis, warga Desa Toburi, dan satu titik lainnya dikelola oleh Sdr. Taufik alias Ruse, warga Desa Wambarema.
Kedua pengelolaan tersebut didasarkan pada klaim tanah ulayat atau adat setempat.
Keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut selama ini diketahui menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian masyarakat, namun juga menyimpan potensi konflik karena belum memiliki legalitas formal dari pemerintah.
Dorongan Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, terutama terkait dugaan penggunaan senjata api terhadap warga sipil.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas insiden ini secara transparan dan profesional, termasuk memastikan status dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya penanganan aktivitas pertambangan ilegal secara persuasif, humanis, dan sesuai prosedur hukum, guna mencegah jatuhnya korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pelaku, status penugasan, maupun langkah hukum yang akan diambil. Publik menantikan penjelasan resmi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺.

