Notification

×

Iklan

Iklan

Maladministrasi Penurunan Status Lahan di Desa Lampata:  Diduga Langgar Prosedur, Lembaga Suara Rakyat Bombana Mengecam Keras

Rabu, 10 September 2025 | 17:01 WIB Last Updated 2025-09-10T10:44:33Z


FAJARTIMURNEWS.com Dugaan maladministrasi dalam proses penurunan status lahan di Desa Lampata Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana kini menjadi sorotan publik. Sekretaris Desa (Sekdes) Lampata, Muhlis, diduga melakukan pelanggaran prosedur administrasi dengan mengakomodir permohonan warga terkait penurunan status lahan secara sepihak tanpa pembentukan tim resmi yang semestinya menjadi kewenangan Kepala Desa.

Menurut sumber terpercaya, Muhlis dengan inisiatif pribadi telah mengambil alih proses administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanpa melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Desa Lampata dan tidak membentuk tim panitia yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pelaksanaan program PTSL.

Seharusnya, proses penurunan status lahan dan pelaksanaan PTSL harus melalui tahapan yang transparan dan partisipatif. Terlebih, pembentukan tim panitia PTSL menjadi kewajiban Kepala Desa sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas kepada warga desa.

Namun, dalam kasus di Lampata, Sekdes Muhlis diduga mengambil peran yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lahan.

Menanggapi hal ini, Lembaga Suara Rakyat Bombana, melalui juru bicaranya Ikhsar, S.P, secara tegas mengecam tindakan maladministrasi yang dilakukan Sekdes Lampata.
“Kami menilai bahwa tindakan ini telah merugikan warga desa Lampata secara kolektif dan mencederai proses demokrasi desa. Sekdes tidak berhak mengambil alih fungsi yang menjadi kewenangan Kepala Desa, apalagi tanpa melibatkan kepala dusun dan warga secara transparan,” ujar Ikhsar dalam pernyataan resminya,Selasa (9/9/25) 

Lembaga Suara Rakyat Bombana mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi ini. Selain itu, mereka juga meminta Kepala Desa Lampata bertanggung jawab dalam memperbaiki tata kelola penurunan status lahan dan pelaksanaan PTSL sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses penurunan status lahan dan PTSL memiliki dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif warga. Pembentukan panitia yang sah dan musyawarah desa menjadi langkah krusial untuk menjamin proses yang adil dan tepat sasaran.

Warga Desa Lampata berharap agar proses penurunan status lahan dapat berjalan sesuai prosedur yang benar sehingga hak-hak mereka tidak terabaikan. Mereka juga meminta agar setiap langkah administratif dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan terbuka.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa dan aparatur pemerintahan untuk selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lembaga Suara Rakyat Bombana berkomitmen terus mengawal kasus ini agar mendapatkan solusi yang adil dan mendukung kesejahteraan warga Lampata.




Penulis: Andi Syam

Fajartimur News.com

×
Berita Terbaru Update