
FAJARTIMURNEWS.com MAKASSAR – Sebanyak 29 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kerusuhan yang berakhir dengan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari 14 pelaku di Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 15 pelaku di Kantor DPRD Kota Makassar.
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa anak di bawah umur.
Di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dengan 13 pelaku dewasa dan 1 anak di bawah umur. Identitas mereka di antaranya RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dengan 13 pelaku dewasa dan 1 anak di bawah umur. Identitas mereka di antaranya RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara di Kantor DPRD Kota Makassar, Polrestabes Makassar mengamankan 10 tersangka dewasa dan 5 anak di bawah umur, masing-masing MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian cukup beragam.
Dari DPRD Provinsi Sulsel, polisi menyita batu, balok kayu, besi, bambu, sekop, beberapa unit handphone, hingga flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV.
Sedangkan dari DPRD Kota Makassar, barang bukti berupa sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas merek Sharp, satu unit mobil hasil curian, dan sejumlah barang lainnya.
Para pelaku kini menghadapi berbagai jeratan hukum. Untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel, penyidik menjerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP jo perusakan, serta Pasal 64 KUHP.
Sementara kasus DPRD Kota Makassar ditambahkan pasal lain, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
Konferensi pers mengenai penetapan tersangka ini berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Didik menegaskan, jumlah tersangka bisa bertambah.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami dalami kemungkinan adanya pelaku lain. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sul/TIM

