Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Satresnarkoba Polres Parimo, "ATAS NAMA HUKUM, KAU KUTANGKAP"

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:54 WIB Last Updated 2026-01-09T07:59:02Z


FAJARTIMURNEWS.com Tinombo Parimo. BB (21)warga Desa Siavu Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulteng, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parimo, pada Kamis (8/1/26) di tempat kediamannya karena memiliki dan edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tinombo dan sekitarnya. "Atas nama hukum, kau kutangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatanmu, "tegas petugas saat meringkus BB.

  Menurut Kasatres Narkoba Polres Parimo Iptu Nicho Eliezer, pengungkapan peredaran sabu serta penangkapan pelaku yang beraktifitas di Tinombo tersebut, berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat. Merespon laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Parimo segera melakukan penyelidikan lapangan selama dua hari dan akhirnya berhasil menemukan pelaku. "Setelah tim melakukan penyelidikan selama dua hari, akhirnya pelaku teridentifikasi yakni BB seorang pemuda  berstatus mahasiswa, " kata Nicho.

  Selanjutnya, dengan dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Suniya, BB berhasil diringkus di kediamannya sekitar pukul 12.30 wita, tanpa perlawanan.

 Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, tim menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 paket seberat 38,16 gram, timbangan digital, alat isap (bong), sendok kecil, kantong plastik klip bening kosong, pipet, brangkas kecil, hand phone merk iPhone, dompet serta uang tunai sebesar Rp.550 ribu. "Dengan disaksikan keluarga dan aparat Desa setempat, seluruh barang bukti disita guna proses pemeriksaan selanjutnya, "katanya.

  Saat interogasi awal, BB mengaku sabu tersebut diperoleh dari KO seorang lelaki warga Kelurahan Kayumalue Kota Palu, yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Tinombo. "Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap dan mengejar pemasok utama hingga jaringannya, "tandas Nicho.

 Diakui, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat. Polres Parimo tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Parimo. "kunci utama pengungkapan narkoba adalah info warga. Karenanya, sekecil apapun info segera laporkan agar segera dapat ditindak lanjuti,  "katanya.

  Kini BB sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Parimo, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

 (Moh.Basri)
×
Berita Terbaru Update