FAJARTIMURNEWS.com Kepolisian Resor (Polres) Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (ilegal mining), Rabu (17/9/2025).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Cahyadi, S.H., M.H., serta Kasihumas AKP Kusman Jaya, bertempat di Mapolres Gowa.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 16 September 2025.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Borong Unti, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial MI (35), yang bekerja sebagai helper excavator, diamankan saat sedang mengoperasikan alat berat merk Kaihatsu PC 210 warna kuning.
Modus yang dilakukan yakni melakukan pengerukan tanah menggunakan excavator untuk dijual kembali sebagai material urug dengan harga Rp150.000 per ret.
“Dari hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Nova Tanjung, S.H., ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin. Satu unit excavator turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Gowa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.
Tim