Notification

×

Iklan

Iklan

Inspektorat Bombana Gelar Sosialisasi Gratifikasi untuk Tingkatkan Integritas Pelayanan Publik

Senin, 08 September 2025 | 14:11 WIB Last Updated 2025-09-08T07:15:31Z


FAJARTIMURNEWS.com Dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan integritas pelayanan publik, Inspektorat Kabupaten Bombana menggelar sosialisasi pemahaman gratifikasi. 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat terkait praktik gratifikasi yang berpotensi merusak kualitas pelayanan publik.

Sosialisasi dilaksanakan secara serentak pada tanggal 29 Agustus 2025 di tiga wilayah strategis, yakni Kecamatan Poleang Utara, Poleang Tengah, dan Poleang. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting seperti Camat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), kepala UPTD, kepala desa/lurah, kepala lingkungan/dusun, hingga tokoh masyarakat setempat.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman serta menumbuhkan komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi yang merugikan.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan S.Sos.,M.P.W., dalam pemaparannya menegaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. 

Bentuknya tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.

"Semua bentuk pemberian tersebut apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, bahkan melalui sarana elektronik sekalipun," jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menekankan bahwa masih banyak yang menganggap gratifikasi hanya sekedar pemberian tanpa maksud tertentu.

 Namun, sebenarnya pemberian tersebut bisa menjadi sebuah “tanam budi” yang suatu saat bisa ditagih kembali demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal inilah yang sangat berbahaya dan harus dihindari oleh seluruh aparatur pemerintah.

Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif untuk menggali pemahaman peserta serta menanggapi berbagai situasi yang sering dijumpai di lapangan terkait gratifikasi.

 Harapannya, kegiatan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi langkah konkret dalam menanamkan nilai integritas dan etika pelayanan.

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk praktik korupsi yang sering sulit terdeteksi karena bentuknya yang beragam dan sering kali dianggap wajar. 

Dengan adanya sosialisasi seperti ini, aparatur pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penerimaan gratifikasi adalah pelanggaran hukum yang bisa merusak kepercayaan publik.

Selain itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk membangun budaya kerja yang berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Ketika seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama, maka pelayanan publik yang prima dan bersih dapat diwujudkan.

Tokoh masyarakat dan kepala desa yang hadir juga menyatakan dukungan penuh terhadap program sosialisasi ini.

 Mereka menyadari bahwa peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pelayanan publik di tingkat desa hingga kecamatan.

Camat dan Forkopincam juga berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik agar terhindar dari praktek gratifikasi. 

Mereka berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Dengan sosialisasi gratifikasi yang digelar oleh Inspektorat Bombana ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan dapat semakin waspada dan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugasnya, serta masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Penulis : Andi Syam
Fajartimurnews.com

×
Berita Terbaru Update