Notification

×

Iklan

Iklan

DPC LIN Bombana Soroti Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal pada Proyek Kolam Renang Rp 6 Miliar

Minggu, 14 September 2025 | 21:17 WIB Last Updated 2025-09-14T14:22:51Z


FAJARTIMURNEWS.com Proyek pembangunan Kolam Renang Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 6.051.000.000,- kembali menuai sorotan. Kali ini, DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bombana menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek tersebut.

Hasil investigasi lapangan menemukan bahwa material batu (galian C) yang digunakan diduga kuat tidak berasal dari tambang resmi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Zulhan, selaku pengawas proyek, yang saat dikonfirmasi tim DPC LIN membenarkan bahwa bahan material diambil dari wilayah Bombana.

Padahal, berdasarkan data resmi, hingga saat ini tidak ada satupun tambang galian C di Bombana yang memiliki izin usaha produksi aktif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas material yang dipakai.

Aspek Hukum: Penggunaan Material Ilegal Melanggar UU
Jika benar terbukti material galian C tersebut berasal dari tambang ilegal, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

• Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

• Pasal 161:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 109:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Dengan demikian, apabila terbukti benar bahwa material galian C dalam proyek ini tidak berasal dari tambang berizin, maka bukan hanya penambang yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga pihak pelaksana proyek yang menggunakan material tersebut.

Tuntutan DPC LIN Bombana

DPC LIN Bombana mendesak:

• Pihak pelaksana proyek dan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bombana untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait asal-usul material galian C yang digunakan.

• Aparat penegak hukum (Polres dan Kejaksaan) segera menyelidiki dugaan penggunaan material galian C ilegal dengan mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba

• Inspektorat Daerah melakukan audit teknis menyeluruh untuk memastikan spesifikasi material sesuai dengan RAB.
DPC LIN Bombana menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan setiap rupiah anggaran miliaran rupiah benar-benar digunakan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.



Penulis: Andi Syam

FajartimurNews.com

×
Berita Terbaru Update