Notification

×

Iklan

Iklan

PUKAT Sulsel Soroti Penahanan ODGJ di Polres Soppeng: “Ini Pelanggaran HAM”

Minggu, 03 Agustus 2025 | Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T13:16:48Z

FAJARTIMURNEWS.com
Soppeng, 3 Agustus 2025 – Seorang pria bernama Rusman, kelahiran Palopo, 23 Juli 1962, kini ditahan di Polres Soppeng setelah dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan. Meskipun keluarga telah menyampaikan bahwa Rusman adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah lama menjalani pengobatan, hingga berita ini diturunkan, ia belum dirujuk ke rumah sakit jiwa dan masih mendekam di tahanan umum.

Rusman diketahui pernah menjalani perawatan intensif di RSKD Dadi Makassar, dan kini tercatat sebagai pasien berobat lanjut di BLUD UPT Puskesmas Bontobangun, Bulukumba, berdasarkan Surat Keterangan Resmi yang ditandatangani oleh dr. Wahyuni Nakka, M.Kes, DPD.K, tertanggal 21 Juli 2025.

“Rusman itu bukan pelaku kriminal. Dia sudah lama sakit jiwa dan sudah punya riwayat resmi pengobatan. Tapi sekarang ditahan begitu saja, tanpa pendampingan medis,” ujar perwakilan keluarga.


Direktur PUKAT Sulsel: “Ini Pelanggaran Prosedur dan HAM”

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, menyatakan bahwa langkah Polres Soppeng yang menahan Rusman adalah bentuk kelalaian prosedural dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

"Penahanan ODGJ sebelum observasi medis melanggar prinsip Pasal 44 KUHP. Polisi wajib mendahulukan pemeriksaan kejiwaan, bukan langsung menahan apalagi mencampur dengan tahanan umum," ujar Farid.

Ia menegaskan bahwa penjara bukan tempat rehabilitasi orang sakit jiwa, dan membiarkan Rusman tanpa pengawasan medis di dalam sel bisa menimbulkan risiko serius.

ODGJ Bukan Kriminal, Ini Dasar Hukumnya:

1. Pasal 44 KUHP:
“Barang siapa melakukan perbuatan pidana dalam keadaan terganggu jiwa, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.”


2. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa:
ODGJ berhak atas perlindungan medis dan sosial, bukan kriminalisasi.


3. PERKAP No. 10 Tahun 2009 (Manajemen Tahanan):
Tahanan dengan kondisi gangguan jiwa berat harus ditempatkan di bawah pengawasan medis, bukan di ruang tahanan biasa.

"Kami Minta Rusman Segera Dirujuk ke RS Jiwa"

PUKAT Sulsel meminta Kapolres Soppeng segera merujuk Rusman ke rumah sakit jiwa, seperti RSKD Dadi Makassar, untuk observasi psikiatri resmi. Pemeriksaan medis inilah yang akan menentukan apakah Rusman dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.

“Kalau Rusman tiba-tiba kambuh di dalam sel dan menyakiti diri atau tahanan lain, siapa yang tanggung jawab? Negara akan dipaksa membayar karena lalai,” tutup Farid dengan tegas.


Hingga berita ini tayang Kapolres Sippeng belum merespon konfirmasi awak media ini.

Laporan : Tim

×
Berita Terbaru Update