FAJARTIMURNEWS.com Makassar, Perseteruan antara advokat dan mantan klien mencuat ke ranah hukum. Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Dr. Abdul Rahman, SH., MH., resmi melaporkan mantan kliennya, pasangan suami istri berinisial HZ dan HA, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat pada Jumat, 23 Mei 2025, menyusul tindakan sepihak pencabutan surat kuasa oleh klien tanpa pemberitahuan resmi, yang dinilai merugikan secara profesional dan hukum.
“Kami merasa dilecehkan secara profesional. Kuasa hukum dicabut hanya lewat pesan WhatsApp yang dikirim bukan dari akun pribadi klien, melainkan dari pihak ketiga. Padahal, kami telah memenangi perkara mereka di PTUN Makassar dan sebagian dikabulkan di PN Makassar,” kata Dr. Abdul Rahman kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Kuasa Dicabut, Hak Imunitas Dilanggar
Menurut Abdul Rahman, pencabutan surat kuasa terjadi pada 20 Maret 2025, empat hari sebelum putusan pengadilan pada 25 Maret 2025. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tak hanya itu, HZ dan HA disebut telah menuding tim kuasa hukum melakukan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan melalui media sosial dan grup percakapan online.
“Kami tidak hanya dicabut kuasanya secara sepihak, tapi juga difitnah secara terbuka. Klien menyebut kami tidak transparan, bahkan menuduh kami melakukan penipuan. Ini sangat mencederai martabat kami sebagai advokat,” tegasnya.
Langgar Perjanjian dan Tidak Bayar Sukses Fee
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pencabutan kuasa tersebut juga berdampak pada kerugian finansial karena pihak klien tidak menunaikan kewajiban membayar success fee sebagaimana tercantum dalam perjanjian jasa hukum yang ditandatangani pada 18 Agustus 2024.
“Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami sudah bekerja maksimal, bahkan memenangkan gugatan mereka, tapi justru diperlakukan tidak adil,” ujar Abdul Rahman.
Laporan Diterima Polda Sulsel
Laporan telah diterima oleh Brigpol Ronald Kiding dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 23 Mei 2025 pukul 14.30 WITA. Dalam laporan itu, Abdul Rahman menyebut pengguna akun WhatsApp atas nama Arhanuddin alias H. Udin (nomor 081358885579) sebagai pihak yang turut menyebarkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas. Tindakan ini bukan hanya merusak reputasi kami, tapi juga melecehkan institusi hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Payung Hukum
Selain UU Advokat, pencabutan kuasa yang merugikan advokat juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 1814 dan 1817 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa pemberi kuasa dapat mencabut kuasa sewaktu-waktu, namun wajib mengganti kerugian jika pencabutan tersebut merugikan penerima kuasa.
Sul/tim