Notification

×

Iklan

Iklan

PUKAT Sulsel Sorot Vonis Ringan Agus Salim: Lemahnya Perlindungan Publik?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:16 WIB Last Updated 2025-07-07T11:50:05Z



FAJARTIMURNEWS.com Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, mengkritik keras vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Agus Salim, terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri. 

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ini jauh dari rasa keadilan publik.

“Vonis ini tidak memberi efek jera. Pelaku usaha ilegal yang membahayakan kesehatan publik justru seperti diberi ruang,” kata Farid, Senin (7/7/2025).

Ia menyayangkan peradilan yang dinilai hanya fokus pada aspek formal pembuktian, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ancaman kesehatan yang luas.

Farid menekankan bahwa UU Kesehatan mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun bagi kejahatan farmasi, sehingga vonis ringan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Agus Salim dengan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, Majelis Hakim PN Makassar hanya menjatuhkan 10 bulan penjara, yang langsung disambut banding oleh jaksa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keamanan produk yang beredar di masyarakat dan lemahnya pengawasan terhadap produk berbahaya.

TIM
×
Berita Terbaru Update