Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan narkoba, berakhir dibalik terali besi

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:37 WIB Last Updated 2025-01-21T03:37:54Z


      FAJARTIMURNEWS.com. Parimo Sulteng. Fajartimurnews, com. Dua orang warga Kelurahan Parigi Kabupaten Parigi-Moutong (Parimo)  yakni MS (30) dan RZ (26) diciduk dan dimasukkan kedalam ruang terali besi Polres Parimo karena terlibat dalam meredaran sabu. 

     Kasihumas Polres Parimo Iptu Sumarlin menjelaskan, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu ini sebetulnya dilakukan pada Senin (13/1/25) lalu, namun karena kasus ini masih dalam pengembangan maka relisnya baru disampaikan pada Selasa (21/1/25). "iya, kasus ini kita baru relis karena masih terus dikembangkan, "kata Kasihumas Polres Sigi. 

  Menurut Sumarlin, awal pengungkapan kasus dan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan disekitarnya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan. 

 Untuk merespon informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Parimo segera melakukan penyelidikan.  Setelah memastikan kebenaran info tersebut, tim lalu melakukan koordinasi secara matang sehingga pada Senin (13/1) sekitar pukul 20.00 wita, langsung melakukan penggrebekan. 
Keduanya berhasil dibekuk di tempat kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. "keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap karena petugas menemukan barang bukti di badan dan di rumah mereka, "kata Sumarlin. 




  Dari MS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga sashet serbuk bening putih diduga sabu berat 42,92 gram, satu bungkus plastik klip bening kosong sedang,  satu pak kantong plastik bening kosong, satu unit hand phone merk Samsung, dua lembar tisu, enam buah potongan pipet dan uang tunai Rp. 136 ribu. 





Sedangkan dari tangan RZ disita barang bukti berupa delapan sashet serbuk putih bening diduga sabu dikemas dalam kantong plastik seberat 1,91 gram, sebuah timbangan digital, sebuah kotak kecil hitam, selembar timah rokok dan satu sashet plastik bening kosong. "untuk pemeriksaan lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Parimo. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. 
   
 Menurut Sumarlin, Polres Parimo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto guna melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari dampak negatif narkotika. 
 
 Ia menghimbau seluruh warga Parimo untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "jika menemukan atau mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba disekitarnya, segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat. "pintanya. 
  
 Ia mengingatkan, jika ada seseorang yang mengatasnamakan Polres Parimo atau Kasatnarkoba Polres Parimo yang neminta suatu imbalan berupa ada saja berkaitan dengan kasus narkoba yang sedang ditangani Polres Parimo diminta untuk tidak melayani karena hal tersebut pasti merupakan suatu bentuk penipuan. "jangan layani jika ada seseorang yang meminra suatu imbalan dalam kaitannya dengan proses hukum masalah narkoba karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan, "tegasnya. (ditha/basri)
×
Berita Terbaru Update