Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Pemeriksa PT Makassar Diduga 'Main Mata' Sengaja Kaburkan Skandal Putusan Prapid Ganda Ishak Hamzah

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T05:14:13Z

FAJAR TIMUR
NEWS.COM
  MAKASSAR — Nalar hukum publik kembali dihentak oleh kemelut prahara hukum peradilan yang terjadi di Sulawesi Selatan. Kasus sengketa putusan praperadilan ganda tahun 2025 yang menimpa Ishak Hamzah warga  Makassar terus menggelinding bak bola liar.

Ishak Hamzah dan tim kuasa hukum kini menaruh kecurigaan besar adanya permainan di belakang layar oleh tim Hakim Pemeriksa Pengadilan Tinggi Makassar. Mereka diduga sengaja tutup mata dan mengabaikan laporannya terkait kekacauan dua putusan yang saling bertabrakan, yaitu Prapid 41 dan Prapid 29.

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, A. Agung Salim, S.H., C.L.A, didampingi Media Nasional Lintas Mata Nusantara (LMN) News Group usai bertemu Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Y.M Ibrahim, S.H., M.H di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Rabu (05/11/2026).

A. Agung Salim mengatakan, meskipun bukti nyata adanya dua putusan Prapid yang saling bertabrakan (Prapid 29 dan Prapid 41) sudah terlihat jelas terpampang dalam Laporan yang diajukan Ishak Hamzah ke Pengadilan Tinggi Makassar pada Januari 2025 lalu.

Namun kata A. Agung proses pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dikhawatirkan sengaja dirancang untuk menutupi kesalahan hukum tersebut demi melahirkan rekomendasi kesimpulan sepihak yang nantinya dapat memengaruhi keputusan Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat pusat.

Andis menilai, meskipun bukti rekaman percakapan suap oknum Hakim tidak dimasukkan oleh Ishak Hamzah, semestinya Hakim Pemeriksa sudah secara tegas mengambil tindakan hukum atas dasar bukti otentik dokumen prapid ganda tersebut.

"Tujuannya diduga demi memuluskan rekomendasi kesimpulan keliru yang sengaja dirancang untuk menyelamatkan Putusan 41. Rekomendasi cacat inilah yang dikhawatirkan akan dijadikan landasan formal untuk menyesatkan dan memengaruhi keputusan Mahkamah Agung nantinya," terang Andis sapaan akrab A. Agung.

A. Agung Salim yang juga aktivis hukum ini menambahkan, lahirnya Putusan Prapid Nomor 41 dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang masif. Menurutnya, Tindakan tersebut secara terang-terangan menabrak berbagai benteng regulasi tertinggi di Indonesia.

"Perma Nomor 4 Tahun 2016 ini menegaskan dengan gamblang bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun praperadilan ulang atas objek yang sama. Munculnya putusan di atas putusan inkrah adalah cacat formil yang nyata," pungkas A. Agung Salim.

Untuk diketahui, tragedi hukum ini bermula ketika Ishak Hamzah memenangkan gugatan mutlak atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyerobotan lahan (Pasal 167 KUHP) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 ayat 2 KUHP) melalui Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Kata ishak, Hakim Pengadilan dengan tegas menyatakan status tersangka Ishak Hamzah gugur, tidak sah, dan cacat prosedur.

Namun, secara mengejutkan, arah angin hukum berubah drastis. Pada objek perkara dan Laporan Polisi (LP) yang sama tahun 2025, oknum Hakim mendadak menerbitkan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Mks.

""Aneh tapi nyata, putusan Prapid kedua nomor 41 yang diputuskan oleh Hakim Subai ini justru menghidupkan kembali status hukum yang telah dimatikan oleh Putusan Prapid Nomor 29," ungkap Ishak Hamzah.

Hingga saat ini, publik dan para pemerhati hukum terus mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk bersungguh-sungguh mengusut kasus ini terutama dugaan manuver tim pemeriksa yang berpotensi merusak tatanan hukum nasional.

Jika skandal pengaburan fakta prapid ganda ini tetap dilindungi, hal ini akan menjadi preseden kelam yang menghancurkan muruah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.

Akhirnya pertanyaan publik menggelinding, siapakah sebenarnya yang melindungi oknum hakim dalam perkara ini? Apakah perlindungan itu datang dari tim Hakim Pemeriksa itu sendiri yang sengaja menutup mata untuk mengaburkan fakta prapid ganda, ataukah ada keterlibatan dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar yang membiarkan bawahannya melahirkan rekomendasi keliru demi memengaruhi keputusan Mahkamah Agung nantinya? Kita tunggu saja! (Tim LMN/Redaksi)
×
Berita Terbaru Update