Notification

×

Iklan

Iklan

Terlibat Karhutla, Warga Lemboroma Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T11:06:58Z

FAJAR TIMUR
NEWS.COM
Morowali Utara (Morut) Sulteng. 'AM' (52) warga Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada Selasa (20/10/26). Tindakan AM dinyatakan melanggar pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan, "setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dan /atau mengelola lahan dengan cara membakar.

 Penetapan AM sebagai tersangka yang dituangkan dalam laporan polisi No.LP/B/119/X/2026/SPKT/Polres Morut/Polda Sulteng, tanggal 20 Oktober 2026 tersebut disampaikan Kapolres Morut AKBP Junaidy Anthonius Weken,  dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa (27/10/26) di Mapolres Morut.

  Menurut Kapolres, peristiwa karhutlah ini, bermula ketika AM berusaha membersihkan lahan kebun miliknya. Saat itu, ia menebang beberapa pohon dan mengumpulkan ranting-ranting kayu kering ditumpukkan jadi satu lalu dibakar. Kendati sebelumnya, AM sudah membuat jalur pembatas  selebar 3 meter di sekeliling lahan  guna mencegah kemungkinan meluas rembesan api namun jalur pembatas tersebut tak mampu menahan kobaran api yang semakin membesar disertai hembusan angin yang semakin kencang. 

Akhirnya, kobaran api yang tak terbendung oleh jalur pembatas merembes ke kawasan hutan lainnya yang akhirnya  mencakup seluas sekitar 15 hektar. "Awalnya, tersangka ingin berusaha membersihkan kebunnya, tapi karena dilakukan dengan cara membakar maka dampaknya menghanguskan lahan yang cukup luas yang akhirnya merugikan warga lainnya, "kata Kapolres Morut.

  Mengutip keterangan tersangka, ketika api mulai membesar dan sudah merambah ke areal hutan dan lahan lainnya, tersangka tidak bisa berbuat banyak. Ia tak dapat meminta bantuan dari warga lainnya karena lokasi kebakaran jauh dari pemukiman. AM mencoba mengontak Kepala Desa untuk minta bantuan dalam mengatasi kebakaran ini namun saat itu Kades lagi sedang mengikuti suatu kegiatan.

 Akhirnya AM menghubungi seorang anggota Polri guna meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Sekitar satu jam kemudian mobil pemadam kebakaran tiba ditempat dan berhasil memadamkan kobaran api yang sempat membesar.

 Tim Resmob Elang Tokala Polres Morut beberapa saat kemudian datang ke tempat kejadian perkara, melakukan interogasi para saksi,  serta mengamankan pelaku kemudian memboyong ke Mako Polres Morut guna menjalani pemeriksaan lajut. 

Barang bukti yang berhasil ditemukan dilokasi kejadian berupa sebuah korek api gas, satu alat penyemprot atau tangki penyemprot (knapsack sprayer) lengkap dengan tuas dan pompa, satu botol plastik transparan bening tanpa tutup, dua batang kayu bekas terbakar serta sebatang pohon sawit yang hangus terbakar.

 Akibat terjadinya karhutla seluas 15 hektar tersebut, seorang warga mengalami kerugian tanamannya rusak sebanyak 33 pohon yakni 27 pohon kelapa sawit dan 6 pohon karet, ditaksir sekitar Rp.16,5 juta. Warga lainnya juga menderita kerugian kehilangan sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif ditaksir sekitar Rp. 60 juta. Beberapa warga lainnya juga turut jadi korban dalam bencana ini namun jumlahnya belum busa ditaksir. "Penanganan kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan pelakunya AM sudah ditetapkan sebagai tersangka, "kata Kapolres Morut.

 Kini AM sedangkan menjalani pemeriksaan, akan dijerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

 Kapolres Morut menghimbau warga agar kasus ini dapat menjadi pengingat akan larangan keras dalam pembukaan lahan dengan cara membakar. "Patuhi aturan dan gunakan metode yang tidak membahayakan dalam membuka lahan, "jelas Kapolres Morut. (Basri/ditha)
×
Berita Terbaru Update