FAJAR TIMUR NEWS.COM WAJO,— Pemanfaatan aset negara berupa bangunan Rutan Lama Kelas II B Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan LSM KPK RI,Hermanto buroncong
Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari dasar penetapan tarif sewa, keterbukaan informasi mengenai perusahaan penyewa CV Kairo Dua Lima, hingga pertanggungjawaban material bangunan yang dibongkar.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar data perbandingan nilai sewa sejumlah bangunan usaha di sekitar kawasan Sengkang dengan nilai sewa Rutan Lama yang disebut mencapai Rp31.858.000 per tahun.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, bangunan Rutan Lama disebut memiliki luas sekitar 800 meter persegi. Sementara itu, pembanding pertama berupa bangunan usaha warung seafood disebut memiliki nilai sewa Rp60 juta per tahun dengan luas patokan 100 meter persegi.
Adapun pembanding kedua, U77 Cafe & Lounge, disebut memiliki luas patokan 600 meter persegi dengan nilai sewa Rp80 juta per tahun. Lokasinya diperkirakan berjarak sekitar 1,2 kilometer dari Rutan Lama Sengkang.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif sewa aset negara tersebut.
Meski demikian, perbandingan tersebut masih merupakan data awal yang perlu diverifikasi. Kondisi fisik bangunan, luas tanah yang disewakan, komponen objek sewa, peruntukan, serta laporan penilaian resmi perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai kewajaran tarif.
Identitas penyewa dan keterbukaan informasi
Selain persoalan nilai sewa, KETUA INTELIJEND LSM KPK RI Hermanto buroncong juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai CV Kairo Dua Lima yang disebut sebagai pihak penyewa.
Informasi mengenai identitas pihak yang bertanggung jawab, status administrasi badan usaha, serta kedudukan perusahaan dalam perjanjian sewa dinilai perlu diperjelas agar publik dapat mengetahui siapa pihak yang menjalankan pemanfaatan aset negara tersebut.
Kejelasan identitas mitra dan dasar hubungan hukumnya penting untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjanjian sewa.
Status administrasi CV Kairo Dua Lima sendiri perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hingga dokumen tersebut diperiksa, status perusahaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterbatasan informasi yang tersedia.
Material bongkaran BMN turut dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan material bangunan setelah pembongkaran Rutan Lama.
Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, sebelum pembongkaran terdapat sejumlah material yang masih terpasang, antara lain terali besi jendela dan pintu kamar tahanan. Material tersebut dinilai masih berpotensi memiliki nilai ekonomis.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai status material setelah dilepas: apakah telah didata dan diinventarisasi, apakah masih disimpan, dimanfaatkan kembali, atau telah diproses melalui mekanisme penghapusan maupun pemindahtanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), material yang dilepas dari bangunan tidak serta-merta kehilangan status dan kewajiban pertanggungjawabannya. Penanganannya perlu ditelusuri melalui dokumen inventarisasi, berita acara pembongkaran, serta dokumen tindak lanjut sesuai status masing-masing barang.
Namun, belum terdapat informasi terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa material tersebut hilang, dikuasai pihak tertentu, atau telah disalahgunakan.
Perlu penjelasan dari pihak Rutan dan KPKNL
Ketentuan pemanfaatan BMN diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020. Peraturan tersebut menempatkan pemanfaatan aset negara dalam kerangka pengelolaan yang harus mengikuti kewenangan, persetujuan, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihak pengelola Rutan Lama dan KPKNL Parepare perlu dimintai penjelasan mengenai dasar penetapan tarif sewa Rp31.858.000 per tahun, hasil penilaian nilai wajar, luas objek yang disewakan, serta dokumen persetujuan dan perjanjian sewanya.
Pihak Rutan juga perlu memberikan penjelasan mengenai identitas mitra penyewa dan status material hasil pembongkaran, termasuk pencatatan, penyimpanan, pemanfaatan kembali, atau mekanisme penghapusan jika memang telah dilakukan.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperoleh serta diverifikasi, perbedaan tarif sewa dan pertanyaan mengenai material bongkaran ini tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan penjelasan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Rutan Kelas II B Sengkang, CV Kairo Dua Lima, KPKNL Parepare, serta instansi terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Siapa Penyewa Rutan Lama Sengkang? LSM KPK RI Pertanyakan Keterbukaan informasi mengenai pihak penyewa aset negara berupa bangunan Rutan Lama Kelas II B Sengkang, Kabupaten Wajo, menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak pengelola.
Sorotan ini mencuat setelah Humas Rutan Kelas II B Sengkang, berdasarkan keterangan yang diterima, menyatakan tidak mengetahui siapa yang kerja hanya diketahui nama perusahaan CV Kairo Dua Lima. Humas tersebut juga menyampaikan bahwa hal itu nanti juga akan diketahui setelah kegiatan usaha di lokasi tersebut berfungsi.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai mitra penyewa diketahui dan didokumentasikan oleh pihak pengelola aset negara.
Dalam mekanisme penyewaan Barang Milik Negara (BMN), identitas pihak penyewa, dokumen perjanjian, serta persetujuan pemanfaatan aset merupakan hal penting untuk memastikan adanya kejelasan hubungan hukum dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan aset.
Karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan apakah identitas CV Kairo Dua Lima beserta pihak yang bertanggung jawab telah tercantum dalam dokumen persetujuan dan perjanjian sewa Rutan Lama Sengkang.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai siapa pemilik perusahaan, melainkan apakah pihak pengelola telah memiliki dan memeriksa dokumen yang menjadi dasar penyewaan aset negara tersebut.
LSM KPK RI menyoroti perlunya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang memperoleh hak memanfaatkan aset negara, sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan pengelolaan BMN.
Apakah Karutan Kelas II B Sengkang bersedia menjelaskan kepada publik siapa pihak penyewa Rutan Lama, siapa yang bertanggung jawab mewakili CV Kairo Dua Lima, serta apa dasar hukum dan dokumen perjanjian sewanya?
Klarifikasi tersebut penting agar pertanyaan masyarakat tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar. Pihak Rutan diharapkan menjelaskan informasi yang dapat dibuka kepada publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai informasi yang dikecualikan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Karutan Kelas II B Sengkang, Humas Rutan, CV Kairo Dua Lima, serta KPKNL Parepare untuk memberikan penjelasan demi terciptanya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.( TIM )


