Notification

×

Iklan

Iklan

Reserse Narkoba Polres Maros Sulsel Bongkar Home Industry Narkotika Cairan Sintetis, Lima Pria Di Amankan

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T11:34:25Z

FAJAR TIMUR 
NEWS.COM
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (20/9) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang di duga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan yang di lakukan dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026 itu berlangsung sekitar pukul 03.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, S.H bersama Kanit Idik I, Ipda Erwin Tamsanumajar, S.H., melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi.



Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menemukan sejumlah botol berisi cairan yang di duga narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, cairan pelarut, serta berbagai peralatan yang di duga di gunakan untuk meracik cairan tersebut. Polisi juga menemukan 52 paket cairan yang di duga narkotika sintetis di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Maros.

Selain itu, petugas menyita puluhan botol berisi cairan, sekitar 150 botol kaca kosong siap pakai, alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti di amankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menjelaskan bahwa "berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut di duga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk di edarkan. Saat ini pelaku telah di tahan setelah penetapan barang bukti oleh laboratorium forensik Polda Sulsel", Kata Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, Rabu (21/10/2026).

Atas perbuatannya, para terduga pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Para terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
×
Berita Terbaru Update