FAJAR TIMUR NEWS.COM Gowa, – Aktivitas Tambang Galian C yang beroperasi di Kampung Beru, Desa Penyangkalan Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa kini menjadi mimpi buruk dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan warga Kampung Beru kepada LSM FAAM Sulsel, tambang galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap tersebut setiap hari mengeruk material berupa timbunan dan pasir, dan dampaknya sangat dirasakan warga.
"Kami sudah tidak tahan lagi. Debu tebal masuk rumah, anak-anak batuk-batuk, jemuran kotor, makanan berdebu. Semua karena truk-truk tambang Kampung Beru ini lalu lalang tiap hari bawa material timbunan dan pasir," keluh salah satu warga Kampung Beru Desa Penyangkalan yang minta namanya dirahasiakan.
DUA DAMPAK UTAMA YANG DIKELUHKAN WARGA:
1. DEBU TEBAL MENYELIMUTI PERMUKIMAN:
Truk-truk pengangkut material timbunan dan pasir dari tambang galian C Milik H Kaca di Kampung Beru melintas tanpa penutup terpal yang layak dan tanpa penyiraman jalan. Akibatnya, debu pekat beterbangan dan menyelimuti rumah-rumah warga di sepanjang jalan Desa Penyangkalan. Warga terpaksa menutup pintu dan jendela seharian.
"Debunya luar biasa, jarak pandang hanya 5 meter kalau truk lewat. Warga banyak yang kena ISPA. Ini tambang tidak peduli kesehatan masyarakat," tegas Rahmayadi
2. JALANAN DESA RUSAK PARAH:
Jalan desa dan jalan penghubung di Kampung Beru Desa Penyangkalan yang awalnya mulus, kini hancur dan berlubang akibat dilalui kendaraan berat bermuatan material timbunan dan pasir melebihi tonase setiap hari.
Jalan yang dibangun dengan dana desa dan pajak rakyat, kini rusak berat. Kendaraan warga, motor, dan mobil kecil sulit melintas, sering terperosok lubang. Jika hujan, jalan menjadi kubangan lumpur licin yang sangat berbahaya.
"Jalan kami rusak, padahal baru diaspal tahun lalu. Tapi karena truk tambang galian C muat timbunan dan pasir lalu lalang over kapasitas, jalan jadi hancur. Siapa yang tanggung jawab? Pengusaha tambangnya enak dapat untung miliaran, warga yang dapat debu dan jalan rusak," tambah warga.
DUGAAN TAMBANG ILEGAL & DESAKAN WARGA:
Warga Kampung Beru Desa Penyangkalan menduga aktivitas Tambang Galian C tersebut Ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang lengkap dari ESDM Sulsel.
Warga juga mempertanyakan:
- Apakah ada izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)?
- Apakah ada izin dari Desa Penyangkalan dan Kecamatan?
- Kenapa dibiarkan beroperasi dan merusak jalan umum?
TUNTUTAN TEGAS WARGA & LSM:
1. Mendesak Kapolresta Gowa dan Ditkrimsus Polda Sulsel untuk segera turun melakukan penyelidikan dan MENUTUP PAKSA Tambang Galian C milik H Kaca di Kampung Beru Desa Penyangkalan Kabupaten Gowa jika terbukti tidak berizin (Ilegal).
2. Mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gowa untuk melakukan sidak dan memeriksa izin tambang tersebut.
3. Mendesak Pemkab Gowa, Dinas PUPR dan Kepala Desa Penyangkalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat truk tambang, dan biaya perbaikan harus dibebankan kepada pengusaha tambang, bukan APBD.
4. Mendesak pengusaha tambang untuk melakukan penyiraman jalan secara rutin dan menutup bak truk dengan terpal agar debu tidak beterbangan meresahkan masyarakat.
"Kami dari LSM FAAM turun langsung investigasi ke Kampung Beru Desa Penyangkalan. Jika dalam 2x24 jam tambang galian C yang bikin debu dan rusak jalan ini tidak ditertibkan, kami akan bawa warga aksi besar-besaran tutup akses tambang tersebut," tegas Rahmayadi.
Narasumber : Rahmayadi Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan


